PORTAL ASPIRASI – Sidang pra peradilan keempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Agenda Rabu (3/12/2025) yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak justru hanya diisi pihak pemohon, yaitu kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Dirut PT LEB.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan Ahli Keuangan Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, serta Pakar Hukum Pidana UI, Akhyar Salmi. Sementara Kejati Lampung enggan menghadirkan saksi ahli mereka, menimbulkan anggapan publik bahwa kejaksaan terlalu percaya diri dengan posisi mereka dalam perkara ini.
Eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan jalannya sidang hari keempat, mengungkapkan keheranannya terhadap sikap Kejati. “Wah, berani banget Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” katanya usai persidangan. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi bumerang terhadap kredibilitas penyidikan.
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penetapan tersangka. Ia menyebut Kejati Lampung masih enggan bertransparansi terkait laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar dugaan korupsi. “Berkasnya parsial, halamannya lompat-lompat, tidak lengkap. Ini membuat satu alat bukti belum sah secara hukum,” jelas Riki.
Akhyar Salmi menegaskan, ketidakhadiran Kejati dalam menghadirkan saksi ahli menimbulkan kekosongan pembuktian. Menurutnya, prosedur hukum menuntut adanya bukti lengkap dan pemeriksaan substantif terhadap calon tersangka. Tanpa itu, penetapan tersangka dianggap cacat formil.
Sementara itu, Dian Simatupang menyoroti pernyataan Kejati terkait legalitas PT LJU dan PT LEB. Menurutnya, klaim bahwa penggunaan dana operasional perusahaan tidak sah karena masalah legalitas adalah keliru. “Yang berhak menilai legalitas perusahaan adalah pejabat otorisasi, dalam hal ini Kementerian ESDM, dan keputusan pengadilan. Pernyataan berdasarkan ahli yang tidak dihadirkan di sidang tidak sah,” tegas Dian.
Riki Martim juga menilai, Kejati Lampung gagal menunjukkan bukti audit yang jelas dan lengkap, padahal laporan ini menjadi fondasi tuduhan kerugian negara. “Pra peradilan seharusnya menjadi kesempatan kedua pihak menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sayangnya, Kejati menutup-nutupi laporan audit dan menyandarkan tuduhan pada ahli yang tidak hadir,” jelasnya.
Sikap Kejati yang enggan memberikan klarifikasi juga mendapat sorotan. Zahri, perwakilan Pidsus Kejati Lampung, hanya menyarankan media untuk menghubungi bagian penerangan hukum. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat, menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan profesionalisme penyidik.
Persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Publik dan pihak terkait menanti keputusan hakim, yang kemungkinan akan mempertimbangkan sejumlah kejanggalan yang telah diungkap kuasa hukum dan saksi ahli.
Sidang keempat ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang transparan dan lengkap, serta menunjukkan potensi perdebatan panjang terkait kualitas penyidikan dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar dan pejabat publik. Kegagalan menghadirkan saksi ahli dan tidak melengkapi bukti diyakini akan menjadi titik penting yang diperhatikan hakim dalam memutus perkara.
Dengan perkembangan ini, sorotan terhadap Kejati Lampung dipastikan tetap tinggi, khususnya terkait standar profesionalisme dan keterbukaan dalam penanganan kasus dugaan tipikor berskala besar. Publik menunggu langkah hukum berikutnya yang dapat memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.***
