PORTAL ASPIRISI– Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin bikin heboh netizen dan kalangan hukum, pas dua ahli top Universitas Indonesia (UI) hadir dan langsung membongkar kelemahan penyidikan Kejati Lampung.
Hari ini, Rabu (3/12/2025), di PN Tanjungkarang, ahli keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan ahli hukum pidana Akhyar Salmi hadir memberikan keterangan yang bikin banyak orang geleng-geleng kepala. Mereka menyoroti penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi yang dianggap cacat prosedur dan tidak didukung dua alat bukti sah, syarat utama dalam kasus korupsi.
Dian menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa laporan audit kerugian negara dari lembaga resmi itu *no way*, karena UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020 mewajibkan kerugian negara harus jelas, pasti, terukur, dan dilaporkan ke pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, tidak ada angka kerugian yang jelas, dan tersangka tidak pernah diberitahu soal dugaan kerugian tersebut. Dian bahkan menekankan bahwa sekadar indikasi tidak bisa jadi dasar hukum penetapan tersangka.
Lebih ngeri lagi, Akhyar Salmi menekankan bahwa Kejati Lampung melanggar standar konstitusional. Menurut Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan secara substansial. Tapi dalam kasus ini, M. Hermawan tidak pernah diperiksa secara materiil, enggak dikasih tahu perbuatan yang dituduhkan, enggak diberi akses ke alat bukti, dan enggak pernah dikonfrontasi dengan saksi. Hal ini jelas melanggar prinsip due process of law dan asas audi et alteram partem.
Sidang juga memunculkan pertanyaan panas soal fasilitas negara. Dian menjelaskan, participating interest (PI) 10% yang didapat PT LEB sama sekali bukan fasilitas negara, tapi malah menghasilkan dividen untuk negara dan daerah. Ini bikin klaim Jaksa Jahri Kurniawan soal fasilitas negara jadi absurd menurut keterangan ahli.
Selama sidang, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyebut keterangan kedua ahli sebagai pukulan telak buat Kejati. Menurut Riki, Kejati sampai hari keempat sidang pun enggak menyerahkan laporan audit BPKP secara lengkap, padahal itu dasar tuduhan kerugian negara. Semua bukti yang ada dipotong-potong, sepotong di sini, sepotong di sana, bikin penetapan tersangka jadi berdiri di atas kekosongan hukum.
Dian dan Akhyar juga menekankan soal *abuse of power*. Penetapan tersangka harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup, bukan sebaliknya. Kalau penyidik menetapkan tersangka dulu baru cari bukti, itu bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum.
Sidang hari ini dipimpin Hakim Muhammad Hibrian dan seluruh keterangan ahli terekam dalam berita acara sidang. Besok, Kamis (4/12/2025), sidang dijadwalkan untuk agenda kesimpulan. Tapi yang bikin penasaran, Kejati Lampung kembali memilih bungkam dan tidak menghadirkan saksi atau ahli. Hal ini bikin publik, pengamat hukum, dan netizen makin penasaran soal hasil akhir sidang.
Dengan fakta-fakta yang sudah dibongkar oleh kedua ahli UI, sidang PT LEB ini diprediksi bakal jadi salah satu sorotan hukum terbesar di Lampung tahun ini. Netizen udah mulai bikin prediksi di Twitter, TikTok, dan media sosial lainnya, banyak yang menyebut kasus ini *drama hukum level dewa*, karena bukti yang belum lengkap dan potensi pelanggaran konstitusi jelas bikin panas.
Pokoknya, kalau lo pengen update kasus PT LEB, besok jangan sampai kelewatan, karena fase kesimpulan ini bakal jadi titik penting buat arah kasus M. Hermawan Eriadi selanjutnya.***















