Siswa Kelas 10 Swasta Nyaris Pindah ke Negeri, APBD dan Psikologi Anak Jadi Taruhan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Isu perpindahan siswa kelas 10 dari SMK Swasta ke SMK Negeri kembali menjadi sorotan serius. Kasus ini bocor ke publik pada Rabu, 3 September 2025, saat diketahui salah satu SMK Negeri di Bandar Lampung menerima murid pindahan sebelum KBM tahun ajaran baru genap satu bulan berjalan. Kejadian ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, karena selain berpotensi merugikan sekolah swasta, juga menyentuh aspek psikologi anak dan pengelolaan APBD.

Permohonan perpindahan awalnya diajukan oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah, dengan tujuan agar anaknya bisa belajar di sekolah negeri. Namun, ketika permohonan itu sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala Bidang terkait menolak dengan tegas. Kepala Dinas Dikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa aturan yang berlaku hanya memperbolehkan perpindahan siswa kelas 11, sedangkan kelas 10 belum memenuhi syarat.

banner 336x280

“Cerita sebenarnya begini. Orang tua murid datang memohon ke sekolah agar anaknya bisa pindah, tapi permohonan itu sudah ditolak oleh Kabid karena tidak sesuai aturan. Yang boleh pindah itu anak kelas 11, kalau kelas 10 tidak kami izinkan,” jelas Thomas Amirico pada Jumat, 5 September 2025.

Meski demikian, Kepala SMK Negeri sempat mengeluarkan surat keterangan menerima murid kelas 10 tersebut tanpa melalui tes akademik maupun mekanisme zonasi. Hal ini menimbulkan indikasi adanya pemanfaatan “batu loncatan” dari sekolah swasta untuk memperoleh kuota di sekolah negeri. Beruntung pihak sekolah swasta segera menindaklanjuti dengan membatalkan perpindahan, sehingga siswa tersebut akhirnya tidak jadi pindah.

Thomas Amirico menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada Kepala SMK Negeri yang bersangkutan. Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam menerapkan regulasi demi menjaga keadilan dan integritas sistem pendidikan. “Ini bukan sekadar masalah administratif. Psikologi anak juga jadi taruhannya, karena siswa yang sudah menjalani proses seleksi ketat tidak boleh dirugikan oleh praktik semacam ini,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang pengawasan pendidikan dan penggunaan APBD untuk fasilitas pendidikan. Jika kepala sekolah negeri tidak mematuhi prosedur, maka ada risiko munculnya “penumpang gelap” yang memanfaatkan sistem untuk keuntungan pribadi atau keluarga, merugikan sekolah swasta, siswa, dan publik.

Selain itu, praktik semacam ini juga berpotensi memicu masalah psikologis bagi siswa yang pindah tanpa kesiapan. Anak-anak kelas 10 yang belum melalui seleksi ketat bisa menghadapi tekanan akademik dan sosial di lingkungan baru, sementara siswa yang telah diterima secara sah merasa dirugikan karena kompetisi mereka diabaikan.

Stakeholder sekolah swasta diminta lebih proaktif melaporkan setiap kejanggalan dalam sistem pendidikan. Orang tua yang merasa dirugikan dari praktik ilegal ini juga didorong untuk menyampaikan keluhan mereka kepada aparat berwenang maupun lembaga independen. Pertanyaan serius pun muncul: apakah perlu ada sanksi administratif hingga pidana bagi PNS kepala SMK Negeri agar praktik “siswa batu loncatan” tidak terulang?

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam sistem pendidikan, kepatuhan pada regulasi, dan perlindungan terhadap psikologi siswa. Integritas kepala sekolah dan pengelolaan APBD yang transparan menjadi kunci agar pendidikan tetap adil dan berkualitas.***

banner 336x280