Masa Berlaku SK Pejabat Inspektorat Tanggamus Jadi Sorotan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASU— Dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) penunjukan salah satu pejabat di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadi perhatian publik. Pejabat berinisial B disebut masih menjalankan tugas dan fungsi jabatannya meskipun SK penunjukannya diduga telah melampaui batas masa berlaku enam bulan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepastian administrasi dan tata kelola pemerintahan.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media menerima laporan dari sumber internal yang menyebutkan bahwa SK pejabat bersangkutan telah habis masa berlakunya. Namun demikian, hingga kini aktivitas kedinasan yang dijalankan pejabat tersebut masih berjalan seperti biasa. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya kelonggaran dalam pengawasan administrasi, terutama di lingkungan Inspektorat yang memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pejabat berinisial B mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait masa berlaku SK penunjukannya. Ia menyatakan bahwa selama ini hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan dan ketentuan yang diberikan kepadanya. “Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diberikan. Soal masa berlaku SK, silakan tanyakan ke BKD, mereka yang lebih paham aturan,” ujarnya singkat.

Sejumlah kalangan menilai situasi ini tidak dapat dianggap sepele. Inspektorat sebagai institusi pengawasan dan pembinaan semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi dan hukum. Apabila benar terdapat SK yang telah kedaluwarsa namun masih digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta melemahkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait status SK pejabat dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada BKD untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian administrasi atau terdapat kebijakan khusus yang melatarbelakangi kondisi tersebut. Hal ini dinilai penting mengingat banyak jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah saat ini masih kosong dan diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).

Penelusuran sementara juga menemukan indikasi permasalahan serupa di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, seperti di Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jika dugaan ini terbukti, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian agar tidak terjadi praktik administrasi yang berlarut-larut dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan pembenahan, demi menjaga integritas lembaga serta memastikan seluruh pejabat menjalankan tugas berdasarkan landasan hukum yang sah dan berlaku.***

banner 336x280