PORTAL ASPIRASI– Dugaan kasus korupsi yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini menimbulkan kontroversi luas. Penahanan ketiga direksi perseroan daerah tersebut hingga masuk ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung memunculkan spekulasi bahwa kasus ini menjadi semacam “kelinci percobaan” dalam penanganan hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui konferensi pers yang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Armen Wijaya, menyebut bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model dalam pengelolaan dana PI 10% agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini memicu kritik dari sejumlah tokoh publik dan pengamat hukum.
Politikus senior yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan, menilai pernyataan role model tersebut sangat problematis. Menurut Ferdi, konsep role model yang digunakan Kejati justru menunjukkan pencarian kesalahan tanpa adanya transparansi yang jelas. Kejati hingga kini hanya menyebut kerugian negara sebesar Rp200 miliar, namun belum menjelaskan secara rinci pelanggaran regulasi yang dilakukan dalam pengelolaan dana PI 10% PT LEB.
“Kejati hanya bicara kerugian negara, tapi tidak ada penjelasan hukum jelas tentang pelanggaran apa yang terjadi. Publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan agar kasus ini tidak menjadi eksperimen hukum yang merugikan pihak tertentu,” kata Ferdi.
Skeptisisme publik muncul karena hingga kini belum ditemukan prosedur konkret atau aturan internal yang mengatur pengelolaan dana PI 10% di BUMD, baik di PT LJU maupun PT LEB. Dasar regulasi yang ada saat ini masih terbatas. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya diatur penawaran PI 10% oleh kontraktor dan kesanggupan BUMD untuk ikut berpartisipasi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pun hanya membahas mekanisme penawaran, tanpa mengatur tata kelola dana secara jelas. Pergub atau Perda Lampung sama sekali tidak memuat regulasi tentang aliran dan pengelolaan dana PI 10%.
Ketiadaan aturan yang jelas memunculkan pertanyaan besar: atas dasar apa Kejati menetapkan dugaan penyalahgunaan dana PI 10% di PT LEB? Banyak pengamat menilai penanganan kasus ini berpotensi menjadi eksperimen hukum untuk merumuskan aturan baru yang hingga kini belum ada.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan utama yang muncul adalah apakah pantas direksi PT LEB dijadikan tersangka, bahkan berpotensi terpidana, sementara regulasi terkait pengelolaan dana PI 10% masih minim dan tidak transparan. Kasus ini memunculkan dilema serius bagi hukum dan keadilan, sekaligus memicu debat publik mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum di tengah kekosongan regulasi.
Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menekankan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan prosedur yang jelas dalam penanganan kasus ini. Mereka menyarankan agar Kejati Lampung menjelaskan secara detail dasar hukum dan bukti-bukti yang digunakan, sehingga publik dapat menilai apakah proses hukum telah berjalan adil dan profesional.
Sampai saat ini, publik terus menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kejati Lampung mengenai prosedur hukum yang diterapkan dalam kasus PT LEB. Sementara itu, spekulasi mengenai kemungkinan kasus ini menjadi “kelinci percobaan” hukum masih menjadi bahan perdebatan hangat di media dan masyarakat.***












