PORTAL ASPIRASI- Kisruh keberadaan SMA swasta Siger di Kota Bandar Lampung semakin panas. Kali ini, suara keras datang dari Pengacara Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, yang juga dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan pengacara kondang Hotman Paris. Ia menuding langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melakukan pelanggaran berat dalam kebijakan pendirian sekolah tersebut.
Dalam unggahan di Instagram story miliknya pada Senin, 22 September 2025, Putri Maya menyinggung bahwa penggunaan aliran dana APBD Pemkot Bandar Lampung untuk membiayai sekolah yang statusnya belum jelas sama sekali melanggar hukum. Ia bahkan menyarankan Eva Dwiana untuk segera mencari konsultan hukum agar tidak terus membuat kebijakan publik yang berpotensi menjerat diri sendiri.
“Kayaknya Eva perlu ketemu gue nih, perlu konsultan publik,” tegas Putri Maya dalam unggahannya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa Lampung saat ini tengah menghadapi segudang persoalan yang tak kunjung selesai, mulai dari banjir, jalan rusak, pemadaman listrik bergilir, hingga kasus narkoba, korupsi pejabat, bahkan tindak kekerasan. Di tengah kondisi semrawut itu, kehadiran sekolah ilegal seperti SMA Siger justru memperburuk citra pemerintahan di Bandar Lampung.
“Lampung ini memang unik, satu belum kelar ada lagi. Kalau enggak banjir, jalan rusak, mati lampu, narkoba, pejabatnya korupsi, penganiayaan, pembunuhan, dan lain-lain. Sekarang malah ada sekolah hantu,” ucapnya lantang.
Julukan “Sekolah Hantu” yang kini melekat pada SMA Siger muncul karena statusnya yang tidak legal. Sekolah ini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga seluruh murid yang sudah terlanjur masuk berada dalam posisi terancam. Mereka bisa kehilangan hak mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan ijazah yang sah. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan orang tua murid.
“Ini pelanggaran berat. Bagaimana masa depan anak-anak kalau tidak bisa mendapatkan ijazah resmi? Sama saja kegiatan ilegal. Kok seorang wali kota membiarkan hal seperti ini?” kritik Putri Maya.
Selain itu, publik juga menyoroti kejanggalan anggaran operasional sekolah yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait mekanisme penggunaan dana tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran. Banyak pihak menilai kasus ini bisa menyeret pejabat Pemkot ke ranah hukum.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, melempar tanggung jawab penuh kepada ketua yayasan pendidikan masyarakat yang membawahi SMA Siger. Namun, hingga berita ini diturunkan, identitas pengurus maupun ketua yayasan belum jelas. Pihak guru dan Plh kepala sekolah pun enggan memberikan informasi terkait siapa aktor utama di balik yayasan tersebut.
Situasi ini semakin menimbulkan spekulasi publik bahwa pendirian SMA Siger bukan hanya kebijakan sembrono, tetapi juga sarat kepentingan politik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Kini, semua mata tertuju pada Eva Dwiana: akankah ia bertanggung jawab penuh atas kisruh “Sekolah Hantu” Siger, atau kembali melempar tanggung jawab ke pihak lain?***
