PORTAL ASPIRASI– Dugaan skandal anggaran untuk SMA Siger yang dijuluki sebagai “SMA Hantu” kembali menyeret nama pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Bandar Lampung. Alokasi dana dari APBD Perubahan 2025 justru memunculkan serangkaian pengakuan berbeda yang memburamkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Drama saling bantah dimulai ketika Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa **tidak ada anggaran untuk SMA Siger** di dalam APBD Perubahan 2025. “Enggak ada dianggarkan kalau Disdik,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Namun, bantahan itu justru dipatahkan oleh Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Ia mengaku biaya operasional SMA Siger sudah masuk dalam APBD Perubahan dan sedang dalam proses administrasi. “Bisa berbentuk bantuan pendidikan atau hibah, tergantung regulasinya,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).
Tak berhenti di situ, pengakuan lain datang dari Kabid Anggaran BPKAD Bandar Lampung, Cheppi Hendri Saputra. Menurutnya, Disdik memang mengajukan anggaran untuk SMA Siger, meski saat ini masih tahap evaluasi di tingkat provinsi. Regulasi, kata Cheppi, baru akan menyusul setelah APBD Perubahan resmi disahkan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang sebenarnya berkata jujur? DPRD yang mengklaim tak ada anggaran, atau pejabat Disdikbud dan BPKAD yang justru membenarkan adanya alokasi dana?
Lebih jauh, kasus SMA Siger berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum. Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menegaskan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan, maka pihak terkait bisa terjerat pasal 372 KUHP (penggelapan) dan pasal 480 KUHP (penadahan), karena tidak mematuhi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ironisnya, SMA Siger dinilai melanggar sedikitnya 9 peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, hingga Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.
Kontroversi ini menunjukkan betapa rapuhnya transparansi dan kepastian regulasi dalam pengelolaan dana pendidikan di Bandar Lampung. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Apakah SMA Siger benar-benar menjadi bukti nyata adanya “The Killer Policy” ala Wali Kota Eva Dwiana? Ataukah kasus ini hanya sekadar manuver politik yang ditutup rapat demi menyelamatkan kepentingan tertentu?
Satu hal yang pasti, “SMA Hantu” ini telah menorehkan luka dalam sejarah pendidikan Bandar Lampung.***













