Skandal SMA Siger: Ketua Yayasan Eks Pejabat Birokrat Bandar Lampung, Polemik Perizinan dan Masa Depan Puluhan Murid

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Polemik SMA swasta Siger kembali memunculkan sorotan tajam. Berdasarkan keterangan resmi dari unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025, Ketua Yayasan Siger, Khaidarmansyah, merupakan eks pejabat tinggi yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di sebuah institusi swasta.

Firman, Wakil Kepala Sekolah Siger 2, mengonfirmasi hal ini, yang diperkuat oleh unggahan Instagram SMA Siger 1 pada September lalu. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Khaidarmansyah membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), menegaskan keterlibatan mantan birokrat dalam pengelolaan sekolah swasta ini.

banner 336x280

Keberadaan eks pejabat dan birokrat senior sebagai pengurus sekolah memunculkan kritik pedas terhadap tata kelola birokrasi di Bandar Lampung. Menurut sejumlah pengamat, keterlibatan pejabat publik dalam yayasan swasta menimbulkan indikasi maladministrasi karena menyentuh aspek penggunaan aset negara dan aliran APBD.

Skandal ini semakin kompleks karena penginisiasi sekolah diduga melibatkan Wali Kota Eva Dwiana, Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembar Eka Afriana (sekarang menjabat Asisten Pemerintahan), Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri tempat SMA Siger menumpang, Camat, hingga Dewan Pendidikan Lampung. Bukti keterlibatan ini juga muncul melalui unggahan media sosial kader muda Partai NasDem, M. Nikki Saputra, dan konten TikTok dari PKS.

Mirisnya, meski seluruh pihak yang terlibat adalah birokrat yang telah bersumpah jabatan dan hidup dari APBD, praktik pengelolaan sekolah ini dinilai bertentangan dengan tata tertib administrasi pendidikan. Penyelenggaraan SMA Siger dinilai ilegal karena belum memiliki izin resmi dan belum memenuhi syarat administratif, termasuk ketiadaan aset tanah dan bangunan yang diwajibkan Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014.

Menurut Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Ketua Yayasan Siger bertanggung jawab penuh atas jalannya sekolah. Dugaan sementara menunjuk Khaidarmansyah sebagai sosok yang paling bertanggung jawab. Penyelenggaraan sekolah tanpa izin ini menimbulkan risiko hukum serius: pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Selain masalah perizinan dan birokrasi, isu lainnya adalah dampak terhadap masa depan murid. Puluhan siswa SMA Siger menghadapi ketidakpastian mengenai legalitas ijazah mereka setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun di sekolah yang terindikasi bermasalah.

Kontroversi ini memicu diskusi luas tentang pengawasan lembaga pendidikan swasta, transparansi penggunaan APBD, dan peran pejabat publik dalam yayasan pribadi. Publik menuntut klarifikasi lebih lanjut serta tindakan tegas agar prinsip tata kelola pendidikan dan perlindungan hak anak tetap terjaga.***

banner 336x280