PORTAL ASPIRASI – Kontroversi seputar SMA Siger 2 Bandar Lampung terus memanas. Sekolah menengah atas yang berlokasi di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim ini diduga menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa izin pendirian resmi. Dugaan ini menjadi sorotan serius penggiat kebijakan publik, akademisi, hingga pemerintah, mengingat penyelenggaraan pendidikan formal wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut verifikasi awal, SMA Siger 2 beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni di area SMPN 44. Hal ini menjadi perhatian karena penyelenggaraan satuan pendidikan di fasilitas milik pemerintah harus didukung izin resmi dan dokumen kepemilikan yang sah. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk persyaratan sarana prasarana, tenaga pendidik, pembiayaan, hingga sistem evaluasi dan manajemen pendidikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 menegaskan bahwa pendirian sekolah harus dilengkapi dokumen legal kepemilikan tanah dan/atau bangunan, serta diselenggarakan oleh badan hukum seperti yayasan atau perkumpulan resmi. Dalam kasus SMA Siger 2, badan penyelenggara adalah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang memiliki struktur pengurus: Eka Afriana sebagai Pembina Ketua, Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan/Pengurus, Satria Utama sebagai Sekretaris, Didi Agus Bianto sebagai Bendahara, dan Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawas.
Menanggapi dugaan ini, penggiat kebijakan publik Abdullah Sani menyarankan beberapa langkah resolusi penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan peserta didik:
Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu menghentikan sementara aktivitas SMA Siger 2 hingga status izin resmi jelas. Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari tuduhan pembiaran penggunaan sarana prasarana pemerintah secara tidak sah, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, koordinasi dengan instansi terkait seperti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung menjadi krusial. Hal ini untuk memastikan peserta didik, yang sebagian besar masih berstatus anak, ditempatkan di sekolah lain yang sah dan tetap dapat menyelesaikan jenjang SMA tanpa terganggu, sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Ketiga, adanya indikasi tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyebutkan pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah bagi penyelenggara yang melanggar. Bukti terkait, termasuk profil yayasan dan dokumen pendukung, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter pada Rabu, 5 November 2025, untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya langsung menyentuh masa depan peserta didik dan kredibilitas sistem pendidikan. Dengan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan aparat hukum, diharapkan penyelesaian masalah ini dapat melindungi hak peserta didik, memastikan legalitas satuan pendidikan, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Publik pun diminta terus mengawasi perkembangan kasus ini. Pertanyaan yang muncul bukan hanya soal izin, tetapi juga akuntabilitas badan penyelenggara, pengawasan pemerintah, dan perlunya mekanisme pencegahan agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan. Masa depan pendidikan di Bandar Lampung kini tergantung pada kecepatan dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum, sekaligus menjamin hak dan keamanan peserta didik.***















