PORTAL ASPIRASI– Polemik pendidikan di Kota Tapis Berseri kembali mencuat. Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sekolah yang digadang-gadang sebagai “proyek kebanggaan” itu tidak mendapat undangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk mengikuti rapat teknis penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud pada Selasa, 16 September 2025, seluruh SMA/SMK swasta dan negeri diminta berkoordinasi terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru agar serentak. Namun, nama SMA Siger absen dari daftar undangan. Alasannya cukup mengejutkan: sekolah tersebut belum mengantongi izin resmi dari Disdikbud Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melibatkan sekolah yang statusnya belum legal. “Enggak, kan mereka belum urus izin sampai hari ini,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025. Ia menambahkan, pihak yayasan harus segera mengurus legalitas sesuai prosedur agar bisa diakui dalam sistem pendidikan resmi. “Sarankan saja mereka segera mengurus izin,” kata Thomas.
Ketiadaan izin itu menimbulkan risiko besar. Murid yang nantinya belajar di sekolah tersebut terancam tidak masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional. Akibatnya, meskipun sudah bersekolah selama tiga tahun, mereka berpotensi tidak memiliki ijazah yang diakui secara formal. Kondisi ini jelas membuat para orang tua calon siswa resah.
Proyek SMA Siger sendiri digagas Eva Dwiana dengan rencana penggunaan APBD Pemkot Bandar Lampung. Bahkan, bangunan sekolah itu direncanakan berdiri di atas lahan Terminal Panjang yang dialihfungsikan. Namun, hingga kini, pengelolaan yayasan sekolah masih misterius. Para guru yang sempat diwawancarai enggan menyebut siapa ketua dan pengurus yayasan. Bahkan, kontak pelaksana harian kepala sekolah Siger 1 maupun 2 pun ditutup rapat. Keduanya disebut berasal dari SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Keberadaan SMA Siger pun mendapat julukan miris dari masyarakat: “SMA Hantu”. Sebuah label yang mencerminkan ketidakjelasan legalitas, pengelolaan, hingga masa depan para siswanya.
Polemik ini menambah daftar panjang kebijakan kontroversial Wali Kota Eva Dwiana yang dijuluki publik sebagai “The Killer Policy”. Masyarakat kini menunggu apakah sang wali kota akan segera menyelesaikan legalitas sekolah tersebut atau justru membiarkan ribuan calon siswa terjebak dalam kebijakan yang setengah matang.
Jika izin tak segera diproses, bukan hanya nama baik Pemkot yang tercoreng, tapi juga masa depan anak-anak Lampung yang menjadi taruhannya.***
