PORTAL ASPIRASI– Polemik SMA swasta Siger kembali mencuat. Hingga November 2025, sekolah ini ternyata belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasionalnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini diungkap Panglima Ormas Ladam sekaligus Sekretaris Jenderal LSM GPHKN, Misrul, Selasa (11/11/2025), berdasarkan keterangan tertulis resmi DPMPTSP yang diketahui Kadis Drs. Intizam.
“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi.
Selain izin pendirian, izin operasional sekolah juga belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan SMA Siger tidak diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap. “Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas.
Berdasarkan formulir resmi Disdikbud Lampung, SMA Siger harus menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendapatkan izin operasional. Dokumen tersebut mencakup surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, IMB, proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris, serta surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.
Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan terkait aset yang digunakan SMA Siger. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah oleh yayasan ini menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini berjalan di atas aset negara tanpa izin resmi,” tegas Misrul.
Kasus ini semakin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi bisa berindikasi pidana. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Hendri.
Kasus SMA Siger telah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Langkah hukum lebih lanjut tengah menunggu proses investigasi pihak kepolisian, sementara publik terus menyoroti potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait bahwa legalitas, prosedur, dan kepatuhan terhadap aturan negara tidak bisa diabaikan, terutama untuk institusi pendidikan yang menggunakan aset publik.***













