PORTALASPIRASI– Polemik seputar SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, diketahui menyalurkan anggaran untuk sekolah yang statusnya masih ilegal. SMA Swasta Siger hingga kini belum memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendikbudristek karena proses administrasi lembaga pendidikan tersebut masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM.
Eva Dwiana diketahui mempercepat penerimaan murid baru tanpa menunggu penyelesaian administratif. Keputusan ini didasari oleh komunikasi lisan dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang juga Ketua DPD Gerindra Lampung, partai pengusung Eva Dwiana dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024. Dengan modal komunikasi tersebut, Wali Kota menyatakan Pemkot menanggung penuh pembiayaan manajemen, operasional, dan pembangunan sarana prasarana sekolah.
Lebih kontroversial lagi, Eva Dwiana mengalihfungsikan Terminal Panjang—yang status kepemilikannya masih belum jelas—untuk mendirikan SMA Swasta Siger menggunakan anggaran APBD. Padahal, DPRD Kota Bandar Lampung mengaku belum membahas maupun mengkaji pengalokasian dana tersebut. Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Eva sendiri membatasi pemberian dana hibah secara berkelanjutan, namun praktik yang terjadi tampaknya melanggar ketentuan tersebut.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH., MH., menegaskan bahwa aliran dana hibah terus-menerus tanpa dasar regulasi berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. “Jika dana kas daerah dikeluarkan tanpa regulasi hukum, dan terjadi pengalihan penggunaan anggaran, hal ini bisa merugikan keuangan negara. Pihak-pihak yang menerima maupun menyalurkan dana tanpa dasar hukum bisa terjerat pidana korupsi,” ujarnya.
Misrul, Panglima Organisasi Kemasyarakatan Ladam, menyoroti risiko hukum bagi jajaran di bawah Wali Kota, seperti kepala SMP Negeri yang gedungnya dialihfungsikan sementara untuk SMA Siger. Ia menekankan bahwa pejabat tersebut bisa terjerat hukum jika menandatangani atau menerima aliran dana, karena kebijakan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, PP Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Hendri Adriansyah menekankan perlunya DPRD Kota Bandar Lampung menelaah regulasi secara mendetail sebelum mengesahkan APBD Perubahan 2025 yang memuat aliran dana hibah untuk SMA Swasta Siger. Saat ini, yayasan dan manajemen pendidikan sekolah tersebut belum jelas, belum terdaftar di Dapodik, dan belum memiliki izin resmi dari Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Ketidakjelasan status hukum dan administratif SMA Swasta Siger memunculkan risiko besar bagi pejabat dan tenaga pendidik yang terlibat, sekaligus menjadi peringatan penting terkait kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola anggaran daerah.***













