Sopian Sitepu Klaim Perhitungan Uang Pengganti Dendi Ramadhona Belum Didukung Bukti Kuat

PORTAL ASPIRASI- Sopian Sitepu selaku kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar terhadap kliennya.

Sopian mengaku belum mengambil sikap atas putusan tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

“Kami belum menerima putusan secara lengkap. Kami baru mendengarkan amar putusannya. Setelah salinan lengkap kami terima, baru akan kami pelajari bersama sebelum menentukan sikap,” kata Sopian saat diwawancarai usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, salinan lengkap putusan dijadwalkan diterima besok. Dari dokumen itu, tim kuasa hukum akan menelaah pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

Sopian mengungkapkan, secara umum pihaknya menilai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Dendi masih terlalu tinggi, meskipun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau kami melihat, hukuman itu masih terlalu tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurut Sopian, besaran uang pengganti yang sebelumnya dituntut jaksa hingga Rp31,9 miliar maupun yang akhirnya diputus hakim sebesar Rp21,6 miliar masih perlu dikaji karena dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat.

Ia berpendapat, perhitungan tersebut lebih banyak bertumpu pada satu keterangan saksi, sementara terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Jaksa membebankan uang pengganti berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lainnya justru bertentangan. Karena itu kami akan melihat kembali apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan besaran uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka memastikan seluruh pertimbangan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan lengkap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.***