PORTAL ASPIRASI– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu serius. Sebuah fakta mencengangkan terkuak dari polemik pendirian dan penerimaan siswa baru SMA Swasta Siger, yang disebut-sebut melibatkan kebijakan kontroversial Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.
Kasus ini bermula ketika muncul kabar bahwa SMA Swasta Siger, yang berencana beroperasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, ternyata belum mengantongi legalitas izin operasional sama sekali. Informasi ini menimbulkan kehebohan karena lembaga tersebut telah membuka penerimaan peserta didik baru sejak 9–10 Juli 2025, padahal dokumen resmi pendiriannya baru disahkan beberapa minggu kemudian.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi dari Kemenkumham pada Rabu, 29 Oktober 2025, diketahui bahwa akta pendirian yayasan bernama Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru dibuat pada 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14. Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan besar, karena proses penerimaan murid baru dilakukan jauh sebelum yayasan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, SMA Swasta Siger diketahui menempati aset milik negara, yaitu di lingkungan SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Penggunaan aset negara tanpa izin resmi untuk kepentingan lembaga swasta tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan tata kelola pemerintahan kota.
Kepemimpinan Eva Dwiana kini tengah disorot tajam. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pemerintahan dalam bidang pendidikan. Kritik mengalir deras dari kalangan masyarakat, aktivis pendidikan, hingga pemerhati hukum. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa langkah ini mencerminkan kebijakan yang “liar” dan tidak mengindahkan regulasi yang berlaku. Apalagi, dalam konteks pendidikan nasional, pemerintah daerah wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang secara tegas mengatur penyelenggaraan pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, harus memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Pertanyaan besar kini muncul di tengah publik: bagaimana mungkin sebuah sekolah swasta yang belum memiliki legalitas bisa membuka pendaftaran siswa dan bahkan menggunakan fasilitas serta dana publik yang bersumber dari APBD? Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sumber internal menyebutkan, ketua yayasan SMA Siger adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Bandar Lampung, sementara ketua pembinanya diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan figur yang dikenal publik sebagai “The Killer Policy” — sebuah julukan yang kerap dikaitkan dengan gaya kepemimpinan keras namun penuh kontroversi di lingkungan pemerintahan kota.
Polemik ini bukan hanya soal izin sekolah, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Banyak kalangan menilai, kebijakan semacam ini bisa merusak tatanan pendidikan di Lampung dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa kasus ini harus segera diselidiki oleh aparat berwenang, termasuk Inspektorat dan Ombudsman. “Jika benar ada penggunaan dana APBD untuk lembaga yang belum sah secara hukum, maka ini adalah pelanggaran serius. Harus ada audit dan langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Eva Dwiana maupun pihak yayasan terkait polemik ini. Namun tekanan publik semakin kuat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah kota segera memberikan klarifikasi terbuka dan menghentikan segala bentuk kegiatan SMA Swasta Siger hingga izin resminya lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus SMA Swasta Siger menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam membuat kebijakan publik, terutama yang menyangkut masa depan generasi muda. Jika tidak segera ditangani dengan profesional dan terbuka, isu ini bisa menjadi bom waktu yang merusak kredibilitas Pemerintah Kota Bandar Lampung di mata publik dan dunia pendidikan nasional.***













