Stakeholder Pendidikan Beberkan Dugaan Setoran Dana BOS ke Oknum Aparat, Praktisi Hukum Minta Diusut Tuntas

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Bendahara maupun Ketua MKKS Lamteng berinisial U dan J enggan merespon permohonan klarifikasi serta konfirmasi terkait dugaan setoran dana BOS mencapai sekitar 1,8 miliar rupiah.

Sebelumnya, pihak MKKS berinisial S juga telah redaksi hubungi, namun tidak juga merespon sehingga Praktisi Hukum Hendri Adriansyah pun bersikap.

banner 336x280

Ia meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa pihak-pihak terkait yang berindikasi menentang:

1. Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012
2. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016
3. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

“Setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik,” ungkapnya.

“Apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera.”

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah stakeholder pendidikan Lampung Tengah mengeluhkan rapat MKKS tersebut.

Menurut mereka, kerap diminta setoran 90 ribu rupiah persiswa dari APBN Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diduga, berdasar keterangan stakeholder pendidikan setempat– setoran itu sebagai uang pengamanan untuk oknum jaksa dan polisi.

Akan tetapi ketika mereka meminta pertanggungjawaban, pihak MKKS selalu berdalih kasnya minus.***

banner 336x280