PORTAL ASPIRASI– Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 pada 26 Juni 2026, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden RI Prabowo Subianto guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dalam keterangannya, Nyoman mengusulkan agar Presiden menunjuk staf khusus maupun utusan khusus yang secara khusus menangani persoalan narkotika di lingkungan pemerintahan.
“Usulan dari GANNAS adalah terkait penunjukan staf khusus di bidang narkotika yang diambil dari orang-orang yang telah berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat untuk membantu pemberantasan narkoba,” kata Nyoman, Jumat (26/6/2026).
Menurut Nyoman, kompleksitas persoalan narkotika yang terus berkembang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, serta pegiat anti narkoba yang memiliki rekam jejak dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, GANNAS juga meminta Presiden memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang masa berlakunya telah berakhir.
Nyoman menilai keberlanjutan instruksi presiden tersebut sangat penting sebagai landasan koordinasi nasional dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada momentum HANI 2026, GANNAS juga menyampaikan peringatan sekaligus somasi moral kepada Presiden Prabowo agar pemerintah kembali menetapkan Indonesia dalam status darurat narkotika.
Nyoman, yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIII Lemhannas RI Tahun 2009, mengingatkan bahwa status darurat narkotika pernah secara resmi diumumkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet pada 24 Februari 2016. Menurutnya, status tersebut perlu dihidupkan kembali sebagai bentuk keseriusan negara menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih sangat masif.
“GANNAS mengingatkan dan menyampaikan somasi kepada Bapak Presiden Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto agar mengembalikan status darurat narkotika di Indonesia sebagaimana pernah diumumkan secara resmi pada tahun 2016,” ujarnya.
Di sisi lain, Nyoman turut menyoroti belum dieksekusinya sekitar 150 terpidana mati kasus narkotika. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait status para terpidana tersebut.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah eksekusi pidana mati masih diberlakukan atau terdapat mekanisme tertentu, termasuk kemungkinan penerapan masa percobaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Apabila terdapat kebijakan moratorium atau masa percobaan selama jangka waktu tertentu, maka harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Yang juga perlu menjadi perhatian adalah potensi para narapidana tetap mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Nyoman.
GANNAS berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam memperkuat perang melawan narkotika, mengingat kejahatan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa dan ketahanan nasional.
