PORTAL ASPIRASI— Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan saat ini. Banyak aspek penting yang belum diakomodasi, sehingga DPRD Kabupaten Pringsewu mendesak agar revisi dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu masa evaluasi lima tahun.
Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Partai NasDem, Leswanda Putera, menegaskan bahwa revisi RTRW sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan wilayah. “RTRW ini sudah tidak relevan lagi. Banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Leswanda pada Rabu (29/10/2025).
Menurut Leswanda, ketidaksesuaian itu terlihat dari absennya beberapa zona strategis dalam RTRW. Ia mencontohkan, Kabupaten Pringsewu yang dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa di wilayah barat Provinsi Lampung justru tidak memiliki kawasan khusus untuk aktivitas ekonomi tersebut. “Bagaimana investor mau masuk kalau tidak ada zona perdagangan dan jasa dalam RTRW? Ini menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Leswanda menyoroti tidak adanya zona pendidikan dan zona industri dalam RTRW yang seharusnya menjadi prioritas. “Pringsewu dikenal sebagai daerah pelajar, tetapi di RTRW tidak ada zona pendidikan. Begitu juga dengan zona industri, padahal jika ada pabrik atau kawasan industri dibuka, akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa absennya zona industri juga berimplikasi pada sulitnya proses perizinan bagi pengusaha. Dalam sistem perizinan online berbasis OSS (Online Single Submission), wilayah yang tidak terdaftar dalam RTRW otomatis tidak bisa mendapatkan izin usaha. “Akibatnya banyak pelaku usaha yang tidak bisa mengurus izin karena wilayah usahanya tidak tercantum di RTRW. Ini membuat iklim investasi di Pringsewu menjadi tidak kondusif,” kata Leswanda.
Leswanda juga mengaitkan urgensi revisi RTRW dengan kedatangan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi ke Pringsewu beberapa waktu lalu, yang meninjau lokasi calon pembangunan Sekolah Garuda. “Kedatangan Wamen Dikti itu bisa menjadi momentum untuk meninjau ulang RTRW. Kalau tidak segera direvisi, bisa jadi proyek-proyek strategis nasional pun terhambat,” tegasnya.
Ia pun mendorong Bupati Pringsewu bersama jajaran OPD terkait untuk segera melakukan kajian dan konsultasi ke pemerintah pusat, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang ingin berusaha di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjarwati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW sebenarnya sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN. “Hasil konsultasi menyebutkan bahwa revisi RTRW belum bisa diterima karena permasalahannya masih bersifat minor, belum mendesak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa RTRW tersebut baru berjalan selama dua tahun, sementara berdasarkan ketentuan perundangan, RTRW dapat ditinjau setiap lima tahun sekali. “Kalau pun akan dilakukan revisi, tetap harus melalui kajian mendalam dan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan terkait ketentuan umum zonasi,” pungkasnya.***
