PORTAL ASPIRASI- Polemik penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda terus menuai sorotan publik. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya persoalan serius terkait legalitas, kualitas pembelajaran, hingga pemenuhan hak dasar peserta didik.
Sejak awal berdiri pada pertengahan 2025, sekolah ini diketahui belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kepala dinas saat itu, Thomas Amirico, secara terbuka menyatakan penolakan izin dan meminta agar seluruh siswa segera dipindahkan ke sekolah yang legal agar dapat terdaftar dalam sistem dapodik dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Namun hingga April 2026, permintaan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Proses belajar mengajar pun dilaporkan berlangsung dalam kondisi terbatas, termasuk penggunaan gedung SMP sebagai lokasi belajar serta tenaga pengajar yang bukan berasal dari kualifikasi guru SMA.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi merugikan peserta didik, baik dari sisi kualitas pendidikan maupun pengakuan administratif. Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung bahkan menyebut peluang siswa untuk naik kelas menjadi sulit apabila belum terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah Lampung juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hak anak, khususnya terkait akses terhadap NISN dan ijazah.
Dari sisi hukum, persoalan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Tidak hanya itu, muncul pula sorotan terhadap penggunaan dana hibah pemerintah daerah yang diterima yayasan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan kesesuaian penggunaan anggaran tersebut, terutama di tengah pengakuan siswa dan wali murid terkait masih adanya biaya pribadi yang harus ditanggung.
Penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, menyebut kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum, meski belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas terkait masa depan para siswa. Banyak pihak berharap agar persoalan ini segera menemukan kejelasan hukum, sekaligus memastikan hak-hak pendidikan anak tetap terlindungi.***


















