Tiga Pejabat Soroti Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung

PORTAL ASPIRASI- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan serius setelah tiga pejabat kunci mengungkap berbagai persoalan legalitas dan tata kelola sekolah tersebut. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu diketahui belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta diduga memanfaatkan aset negara di tengah potensi konflik kepentingan pejabat aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Menurutnya, izin hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menolak anggapan bahwa sekolah tersebut telah mendapatkan restu untuk beroperasi atau dilibatkan dalam agenda Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. “Kami hanya memberikan rekomendasi apabila persyaratan lengkap dan sesuai aturan. Semua pihak yang hendak membangun sekolah baru harus mematuhi aturan,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa hingga November 2025 tidak terdapat permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pendidikan telah berjalan tanpa dasar legal yang sah.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, turut mengungkap persoalan penganggaran dan penggunaan aset negara. Ia memastikan bahwa DPRD tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD 2026. Menurutnya, penggunaan fasilitas milik negara oleh yayasan swasta wajib didukung administrasi yang jelas, termasuk perjanjian pinjam pakai atau sewa, agar tidak menimbulkan polemik dan ketidakadilan bagi sekolah lain. “Soal penggunaan fasilitas negara, itu harus jelas. Apakah sewa atau pinjam pakai, harus ada perjanjian yang sah. Kalau tidak, itu bermasalah,” kata Asroni.

Masalah semakin kompleks ketika muncul perbedaan keterangan antarinstansi terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) aset. Pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyatakan BAST telah ada sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyebut BAST belum diterima. Hingga kini, dokumen pendukung belum pernah ditunjukkan secara terbuka.

Rangkaian pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menunjukkan adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger. Selain belum berizin dan tidak terdaftar di Dapodik, sekolah tersebut juga diduga dijalankan oleh yayasan yang pendiri dan pengelolanya merupakan pejabat aktif Disdikbud Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain yang taat aturan, serta berdampak pada hak peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh, transparansi administrasi, serta penegakan aturan yang tegas dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas agar tata kelola pendidikan berjalan profesional dan akuntabel.***