PORTAL ASPIRASI– Polemik dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali mengemuka setelah mencuat kabar bahwa SMA Swasta Siger beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah sekolah bisa tetap berjalan, menampung puluhan hingga ratusan siswa, tanpa legalitas yang jelas?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin pemerintah pusat maupun daerah dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Aturan ini seharusnya menjadi pagar hukum, namun dalam kasus SMA Siger, tampak diabaikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan pada Jumat (9/9/2025) bahwa sekolah tersebut belum memiliki administrasi perizinan lengkap. Lebih jauh lagi, SMA Siger juga belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Konsekuensinya, siswa-siswi yang menimba ilmu di sekolah ini terancam tidak mendapatkan legalitas ijazah—sebuah risiko serius yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
Meski demikian, SMA Siger tetap beroperasi. Bahkan disebut-sebut mendapat restu dan dukungan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana, yang kini dijuluki publik dengan sebutan “The Killer Policy”, dinilai ikut berperan dalam membiarkan praktik pendidikan tanpa izin ini terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kontroversi besar, tidak hanya di kalangan pemerhati pendidikan, tetapi juga masyarakat luas yang khawatir akan dampak buruknya.
Para pakar hukum menilai, jika benar terbukti melanggar UU, maka jerat hukum bukan hanya menyasar ketua yayasan sebagai penyelenggara, tetapi juga kepala sekolah hingga para guru yang terlibat. Mereka bisa dikenakan ancaman pidana sesuai pasal dalam UU No. 20/2003. Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: beranikah mereka menindak tegas meski melibatkan nama besar dalam lingkaran pemerintahan daerah?
Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi, kasus SMA Siger menyingkap potret buram tata kelola pendidikan di daerah. Ketika aturan dilanggar secara terang-terangan, dan pemerintah setempat justru dituding sebagai inisiator, maka publik patut bertanya: di mana letak komitmen terhadap masa depan generasi muda?
Saat ini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah UU benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya sebatas tulisan di atas kertas? Yang jelas, nasib ratusan siswa di SMA Siger kini berada di persimpangan antara masa depan cerah atau kegelapan akibat ijazah tak diakui negara.***













