Viral di Bandung, Sopir Pajero Pakai Strobo dan Pelat Dinas Polri Palsu Diamankan Polisi

PORTAL ASPIRASI– Sebuah video viral memperlihatkan Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam rekaman itu, pengemudi terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan, menimbulkan kecaman luas dari warganet karena dianggap mencoreng nama institusi Polri.

Kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Tasikmalaya Kota. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: pengemudi dan pemilik kendaraan bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan etika.

Fakta Lengkap Kasus
Pengemudi berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya, berprofesi sebagai sopir. Sedangkan pemilik Pajero berinisial I, juga berasal dari Tasikmalaya. “Keduanya memang warga sipil, bukan anggota Polri. Kejadiannya memang di Bandung, namun pelaku berasal dari Tasikmalaya,” ujar Faruk, Minggu (19/10/2025).

Polisi telah mengamankan pelat nomor dinas Polri palsu, serta strobo dan sirene yang terpasang di mobil. Semua perangkat ilegal tersebut sudah dicopot agar tidak digunakan lagi. “Plat nomor kami amankan agar tidak dipergunakan, dan untuk strobo serta sirene sudah dicopot,” jelas Kapolres.

Permintaan Maaf Pelaku
AR telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya menggunakan pelat nomor dinas palsu dan perangkat tambahan untuk berkendara. “Dia sudah meminta maaf secara terbuka dan menyadari tindakannya salah,” tambah Faruk.

Penyelidikan Lanjutan
Kapolres menyebut bahwa pihaknya masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu dan cara pelaku mendapatkannya. “Plat nomor Polri itu katanya dicetak secara random oleh pelaku. Kami masih mendalami secara detail karena AR belum terbuka sepenuhnya,” ujar Faruk. Meski begitu, dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi terverifikasi lengkap, sehingga kasus ini lebih fokus pada unsur peniruan identitas kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas dan UU Kepolisian. Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa yang membahayakan keselamatan publik dan mencoreng nama institusi kepolisian.***