PORTAL ASPIRASI— Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali mencuat dalam persidangan pra peradilan PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Sidang ini menyoroti isu penting terkait hak konstitusional individu dalam proses hukum dan memicu diskusi luas di masyarakat mengenai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka merupakan pelanggaran prosedural serius. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur wajib yang menjamin perlindungan hak konstitusional setiap individu. “Ini prosedur wajib yang melindungi hak konstitusional dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik,” ujarnya. Menurut Riki, tindakan Kejaksaan yang menetapkan Hermawan sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan klarifikasi berpotensi menimbulkan keputusan sepihak yang merugikan individu secara hukum dan reputasi.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens menimbulkan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi penyidik atau hanya sekadar prosedur opsional.
Argumen Kejaksaan: Pemeriksaan Calon Tersangka Tidak Wajib
Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah kewajiban formal yang diatur dalam KUHAP. Jaksa Rudy menyatakan, “Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Yang ada hanya pemeriksaan saksi dan tersangka.” Ia menambahkan bahwa Hermawan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga Kejaksaan beranggapan status calon tersangka hanya setara dengan saksi sementara.
Kejaksaan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 mengenai frasa “bukti permulaan yang cukup.” Rudy menekankan bahwa penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya muncul dalam bagian pertimbangan putusan, bukan dalam amar putusan, sehingga menurut Kejaksaan tidak bersifat mengikat secara langsung. “Pertimbangan MK bukan norma hukum yang dapat langsung dijadikan dasar tindakan penyidik,” jelas Rudy.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Harus Dijunjung
Riki Martim menanggapi argumen tersebut dengan tegas. Menurutnya, meskipun disebutkan dalam pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum. “Putusan MK jelas menyatakan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk memastikan hak konstitusional terlindungi. Ini bukan sekadar opini sampingan,” tegas Riki.
Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi bertindak sepihak. “Status tersangka berdampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Sejak Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ini jelas pelanggaran asas due process of law,” ujarnya.
Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Mekanisme Perlindungan HAM
Dr. Dian Puji Simatupang, Ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan, menekankan pentingnya pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. “Pemeriksaan ini memastikan seseorang memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam kasus korporasi, di mana kewenangan pribadi dan korporasi harus dipisahkan dengan jelas,” katanya.
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, juga menegaskan bahwa meski putusan MK berada di bagian pertimbangan, hal itu merupakan inti norma hukum yang harus dihormati. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali agar penyidik tidak menetapkan seseorang tersangka tanpa transparansi. Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem yang memberi kesempatan pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.
Akhiar mencontohkan keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB), yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip fair trial, yang memberikan hak atas proses peradilan yang adil.
Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi
Riki Martim menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan prosedur dalam tindak pidana korupsi, di mana sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Argumentasi Kejaksaan yang menekankan pemberantasan kejahatan luar biasa tidak dapat menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. Korupsi memang kejahatan luar biasa, tetapi hak untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” jelasnya.
Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa disebut tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” ujar Riki.
Sidang pra peradilan PT LEB ini menyoroti ketegangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di Indonesia dan menjadi sorotan bagi publik serta pengamat hukum.***













