PORTAL ASPIRASI– Pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Warga dari berbagai kabupaten/kota mengeluhkan harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Bandar Lampung hanya untuk mengurus perbaikan ijazah atau penggantian ijazah SMA/SMK yang hilang. Praktik ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem layanan publik pendidikan di Lampung sudah cukup efisien dan berpihak pada masyarakat?
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menjelaskan bahwa pengurusan ijazah tetap harus dilakukan di kantor provinsi karena berkaitan dengan keamanan hukum dan keabsahan dokumen. “Ya, karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” ujar Thomas pada Kamis, 6 November 2025. Ia menekankan bahwa prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang, tetapi lebih pada kepastian legalitas ijazah.
Meski demikian, Disdikbud Lampung telah menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran mereka di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pendidikan. Selain itu, Disdikbud juga memiliki Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota untuk memfasilitasi pelayanan pendidikan di wilayah masing-masing.
Namun, kenyataannya, masih banyak warga yang merasa kesulitan. Mereka harus melakukan perjalanan jauh, bahkan menginap di Bandar Lampung, hanya untuk menyelesaikan urusan ijazah. Salah satunya adalah Riko, warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ujarnya.
Tidak hanya Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga harus menempuh perjalanan serupa untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya. Proses yang panjang ini diperparah ketika berkas yang dibawa masih terdapat kekurangan atau kesalahan. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluh salah satu warga yang terpaksa harus kembali di lain hari untuk menyelesaikan urusannya.
Thomas Americo menegaskan, meskipun ada Kacabdin, pengurusan ijazah tetap harus melalui Disdikbud provinsi untuk menjamin keabsahan dokumen. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis,” jelasnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko hukum yang bisa berdampak serius bagi masyarakat maupun institusi.
Fakta ini memunculkan pertanyaan bagi publik: apakah pelayanan pendidikan di Lampung sudah benar-benar efisien dan berpihak pada masyarakat? Keberadaan Kacabdin seharusnya membantu mengurangi beban warga, tetapi masih banyak yang harus menginap dan menempuh perjalanan panjang demi urusan administratif sederhana. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk memperbaiki sistem pelayanan publik pendidikan di Lampung agar lebih responsif dan ramah bagi masyarakat.***
