PORTAL ASPIRASI– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Bandar Lampung menegaskan ancaman pidana ketenagakerjaan terhadap Direktur Utama PT Wahana Raharja. Pernyataan ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pembayaran tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan milik pemerintah provinsi Lampung tersebut.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang dibacakan pada 18 Desember 2024, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, mewajibkan PT Wahana Raharja membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh buruh yang menjadi korban ketidakadilan hubungan kerja. Putusan ini menegaskan bahwa penundaan pembayaran hak normatif pekerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial.
Hingga hampir enam bulan setelah putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum melaksanakan kewajiban hukumnya. Sikap tersebut dinilai LBH Bandar Lampung sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) sekaligus mencerminkan pengabaian tanggung jawab negara terhadap buruh di BUMD. “Sebagai entitas publik, seharusnya PT Wahana Raharja menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukan justru menjadi pelanggar hukum yang menunda hak buruhnya sendiri,” tegas Ahmad Khudlori, kuasa hukum buruh.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menekankan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja dapat dijerat pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”
Lebih jauh, pengabaian putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dipandang sebagai pelanggaran terhadap asas negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.
LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung sebagai pemegang saham pengendali BUMD untuk segera memerintahkan direksi melaksanakan putusan, sekaligus melakukan evaluasi terkait kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. “Pembiaran tindakan melawan hukum oleh BUMD merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan milik daerah,” ujar Khudlori.
Selain itu, LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh jika PT Wahana Raharja tetap mengabaikan kewajibannya, termasuk kemungkinan pelaporan pidana ketenagakerjaan. Buruh yang menjadi korban berharap tindakan tegas segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak mereka terpenuhi.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Kami akan memastikan hak buruh ditegakkan,” pungkas Ahmad Khudlori.***


















