PORTAL ASPIRASI- Konsultasi publik perubahan zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tahun 2025 mendadak berubah menjadi ruang panas. Kritik keras dilontarkan oleh Almuhery Ali Paksi dari Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) saat agenda resmi berlangsung di Hotel Emersia, Jumat pagi, 12 Desember 2025. Ia menuding rencana perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan sebagai bentuk “pemutihan destruktif” yang berpotensi menghancurkan bentang alam inti konservasi Way Kambas.
Menurut Almuhery, rencana TNWK untuk mengubah hingga 70 persen zona inti menjadi zona pemanfaatan bukan hanya janggal, tetapi patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk mengurangi luas kawasan konservasi utama. Ia menyebut adanya perbedaan mencolok dalam data luasan zona inti: dari sekitar 59.935 hektare pada tahun 2020 hanya tersisa 27.661 hektare pada 2025. Artinya, lebih dari 32 ribu hektare zona inti diduga “hilang”.
Dalam pernyataannya, ia bahkan mengungkap dugaan yang lebih serius: sebagian luas zona inti itu telah “terjual” kepada salah satu negara adidaya. Ia menilai pengurangan zona inti secara drastis telah mengakibatkan satwa liar, terutama gajah sumatra, makin sering masuk ke permukiman manusia karena habitatnya semakin terfragmentasi. “Zona inti seluas itu saja satwa sudah ngacak sampai kota Sukadana. Apalagi kalau disikat habis,” ujarnya.
Almuhery juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat peduli konservasi, khususnya di Lampung Timur, segera meminta TNWK memberikan penjelasan terbuka dan gamblang terkait tujuan sebenarnya di balik perubahan zonasi tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah langkah ini benar untuk pemulihan ekosistem, atau justru ada kepentingan lain yang disembunyikan.
Di sisi lain, pihak Kehumasan TNWK langsung memberikan klarifikasi. Dalam wawancara sela acara, Nandri dan Riri menegaskan bahwa perubahan zonasi bukanlah proses instan dan belum ada keputusan final. Mereka menyebut bahwa seluruh tahapan masih dalam tahap konsultasi publik sebagaimana diwajibkan oleh aturan pemerintah. Semua pemangku kepentingan, mulai dari Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, hingga lembaga swadaya masyarakat, diundang untuk menyampaikan masukan.
Menurut Nandri, konsep pemulihan ekosistem menjadi dasar TNWK mengusulkan revisi zonasi. Ia menegaskan bahwa perubahan zonasi bukan berarti menghilangkan kawasan inti secara semena-mena, melainkan menyesuaikan kondisi lapangan yang dianggap membutuhkan intervensi pemulihan. “Ada beberapa zona yang kini mengalami degradasi sehingga perlu diatur ulang agar fungsi konservasi tetap berjalan,” katanya.
Saat disinggung mengenai dugaan jual beli lahan ke pihak asing maupun hilangnya lebih dari setengah luas zona inti, Nandri dan Riri belum memberikan jawaban. Mereka menyebut bahwa penjelasan lebih lengkap menunggu kehadiran pimpinan TNWK usai acara. Sampai berita ini diturunkan, klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan lahan belum diberikan.
Kontroversi ini semakin menarik perhatian publik mengingat Way Kambas merupakan salah satu benteng terakhir konservasi gajah sumatra dan badak sumatra. Perubahan zonasi sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap stabilitas ekosistem, interaksi manusia-satwa, dan keberlanjutan konservasi jangka panjang.
Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari TNWK. Apakah perubahan zonasi benar untuk penyelamatan ekosistem yang rusak, atau justru membuka celah eksploitasi kawasan konservasi oleh kepentingan tertentu? Jawabannya menjadi krusial, bukan hanya untuk Lampung Timur, tetapi untuk masa depan konservasi Indonesia.***
















