PORTALASPIRASI – Sejumlah tokoh masyarakat Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, meminta DPRD dan Pemerintah Daerah segera menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas di atas tanah ulayat tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Permintaan ini disampaikan terkait lahan seluas 2.400 hektare yang tercatat dalam data LSM Kota LADA, di mana HGU yang dikeluarkan dianggap cacat hukum karena perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan formal yang disyaratkan setelah izin diterbitkan.
Menurut tokoh masyarakat Ansori Sabak, yang akrab disapa Bang An, meskipun masa berlaku HGU perusahaan-perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2019, aktivitas tanam tumbuh masih tetap berlangsung di lapangan. Hal ini terjadi tanpa perpanjangan izin dari pemerintah daerah, sehingga perusahaan seolah mengabaikan aturan hukum dan hak masyarakat setempat. “Kami khawatir apabila situasi ini dibiarkan, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik sosial di wilayah ini,” ujarnya.
Bang An menekankan bahwa keberadaan perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang memiliki hak ulayat atas tanah tersebut. Ia menambahkan, sebelumnya DPRD Lampung Utara telah melaksanakan hearing bersama perwakilan masyarakat untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun tindakan tegas dari pemerintah daerah dinilai masih belum terlihat.
Tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan penertiban dan memastikan perusahaan mematuhi aturan HGU atau menghentikan kegiatan hingga izin diperoleh. “Lampung Utara bukan wilayah yang bisa diatur semaunya oleh pihak perusahaan. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Bang An.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kedaulatan masyarakat atas tanah ulayat, keadilan hukum, dan potensi konflik sosial akibat pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan di wilayah Lampung Utara.***













