PORTALASPIRASI– Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (20/8/2025), di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW yang telah diajukan pemerintah daerah sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamartoni menegaskan bahwa penyusunan RTRW menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan konsisten dengan kepentingan nasional maupun daerah. Menurutnya, RTRW bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan juga pedoman hukum dalam mengatur pemanfaatan ruang agar tidak tumpang tindih dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah. Kehadiran para pejabat ini menandakan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sama lintas sektor dalam menyusun kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah di masa depan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN membuka secara resmi rapat tersebut dengan menekankan pentingnya sinkronisasi antarinstansi. Agenda rapat meliputi penyampaian paparan, diskusi, serta penyerapan masukan dari kementerian, lembaga, dan badan terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan RTRW yang disusun Kabupaten Lampung Utara dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional serta kebijakan strategis lainnya.
Bagi Kabupaten Lampung Utara, rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Dengan ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi peraturan daerah, diharapkan arah pembangunan dapat lebih terukur, konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalisir, serta tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Rancangan RTRW ini nantinya akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan infrastruktur, investasi, hingga pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah daerah optimis bahwa langkah ini akan memperkuat daya saing wilayah sekaligus mewujudkan tata ruang yang inklusif dan berkelanjutan.***













