Editorial Redaksi
PORTAL ASPIRASI- Predikat WTP tata kelola anggaran Pemkot Bandar Lampung kembali menyita perhatian setelah beredar kabar AG yang merupakan Tenaga Ahli Anggota BPK RI wilayah Sumatera terjaring OTT KPK dalam kasus Pemkab Muara Enim pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kabar itu mengingatkan predikat WTP Pemkot Bandar Lampung yang BPK RI Perwakilan Lampung tetapkan pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.
Pemberian WTP itu memicu spekulasi negatif karena tata kelola anggaran Pemkot Bandar Lampung selalu menjadi pertanyaan dan perdebatan.
Terutama perihal dana hibah 60 miliar kepada Kejati Lampung.
Orang dalam Pemkot pernah melaporkan sekitar 15 miliar belanja dana hibah yang tersalurkan pada tahun 2025 menyalahi prosedur.
Menurutnya, itu anggaran terhutang yang tidak boleh terdistribusi tanpa penetapan hutang dari BPK.
Namun dilaporkannya, anggaran itu telah tersalurkan tanpa ketetapan BPK sehingga menyalahi prosedur.
Orang dalam Pemkot ini juga melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan dalam tata kelola anggaran Bandar Lampung.
Melalui surel, ia menulis miliaran dana Apeksi Outlook bersumber dari dana biaya tak terduga yang peruntukannya bencana alam.
Perdebatan sistem manajerial APBD tahun 2025 Pemkot Bandar Lampung pun tak berhenti pada dua mata anggaran itu.
Aliran hibah SMA Siger menjadi salah satu yang memecah konsentrasi karena terdistribusi tanpa memerhatikan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Lebih-lebih, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dr. Khaidarmansyah mengaku kepada publik, dana hibah yang mengalir ke rekening badan hukum privatnya untuk membiayai cetak raport dan memenuhi ekstrakulikuler murid.
Tapi pengakuan mengejutkan datang dari para siswa.
Mereka bukan saja tidak mendapat seragam dan membeli modul 15 ribu rupiah untuk satu buku mata pelajaran meski yayasan pendidikan penerima dana hibah satu-satunya di Bandar Lampung (diduga) itu mendapat akses sangat mudah memanfaatkan Barang Milik Daerah.
Peserta didik SMA Siger mengaku tidak pernah ada kegiatan ekskul dan raport yang mereka terima hanya berbentuk file serta yang menjadi pertanyaan, distribusinya melalui Handphone.
Belum terjawab soal dana hibah SMA Siger dan Kejati Lampung, Pemkot Bandar Lampung kembali menjadi pusat perhatian legislatif dan lembaga pers.
Dalam pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Lampung sendiri-lah yang menemukan kejanggalan anggaran sekitar 3,6 miliar untuk membayar upah 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.
Anggaran itu terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah.
Apalagi sejauh ini, Pemkot Bandar Lampung tidak pernah mengatakan nama-nama 85 pegawai tersebut meski redaksi telah beberapa kali mengajukan permohonan informasi publik.
Namun tanpa keterangan resmi dari BPK RI Perwakilan Lampung, justru memberi status Wajar Tanpa Pengecualian bagi tata kelola anggaran Pemkot Bandar Lampung.
Sekarang muncul kabar OTT KPK terkait dugaan jual beli status tersebut. Apakah kontroversi WTP Pemkot Bandar Lampung juga masuk di dalamnya?
Jika iya, maka akan memutus mitos Wali Kota Bandar Lampung kebal hukum. ***













