PORTAL ASPIRASI- Ketua KPK Setyo Budianto mengingatkan Kepala Daerah untuk berhenti rajin memberikan dana hibah kepada APH seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman maupun komisi pemberantas korupsi itu sendiri.
“Tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR. Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya sekitar 12 Mei 2026.
Setyo Budianto berharap Kepala Daerah mendukung program pemerintah memberantas korupsi dengan menghentikan pemberiam THR atau hibah terhadap APH.
“KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Imbauan untuk menghentikan pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya mencegah praktik korupsi sejak dini,” katanya.
Namun alih-alih mengindahkan harapan Ketua KPK demi menjaga program pemberantasan korupsi sejak dini, diduga Pemprov Lampung di bawah kendali Gubernur Rahmat Mirzani Djausal membagikan hibah untuk Kejati Lampung.
Info yang beredar, nilainya cukup fantastis, 35 miliar yang terindikasi bersumber dari APBD yang hingga membuat jajaran RMD bungkam dan senyap menanggapi bocornya informasi publik tersebut meski wartawan sudah berupaya meminta konfirmasi, tapi belum ada klarifikasi dari Gubernur Lampung maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melansir @ngopisosial.
Hingga kini, polemik hibah Rp35 miliar untuk kejaksaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab.
Sementara publik menunggu jawaban pasti sebab isu dana hibah tergolong fantastis itu muncul dalam kondisi keungan Pemprov Lampung yang sangat tidak memadai.
Di bawah anak Faisol Djausal itu, pemerintah terpaksa meminjam 1 Triliun dari BJB untuk mengurai tekanan fiskal serta defisit anggaran.***













