Korban Baru Muncul! Tersangka Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar yang Dibebaskan Ternyata Masih Punya LP di Polda Lampung

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Sempat ditangkap dan menjalani penahanan di Polda Lampung atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sekitar 20 ton lebih biji kopi senilai Rp1,3 miliar, pasangan suami istri berinisial HS dan HA akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Keduanya sebelumnya diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah sempat menjadi buronan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli kopi.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban bernama Joni. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan kedua terlapor yang saat itu berada di luar Provinsi Lampung.

Usai diamankan, HS dan HA dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan sempat ditahan di ruang tahanan Polda Lampung selama beberapa hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya kemudian dibebaskan setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dalam proses tersebut disebutkan bahwa kerugian korban telah dikembalikan sehingga perkara diselesaikan secara damai.

Meski demikian, persoalan hukum yang menjerat HS ternyata belum sepenuhnya selesai.

HS diketahui masih menghadapi laporan polisi lain di Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp18 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan bernama Melani (26) dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 Juni 2026.

Melani mengaku mengetahui penangkapan HS melalui pemberitaan media beberapa hari setelah dirinya membuat laporan polisi.

“Saya melapor tanggal 4 Juni 2026. Selang beberapa hari kemudian saya membaca berita kalau dia sudah ditangkap oleh Polda Lampung. Saya datang ke sana untuk memastikan dan ternyata benar dia memang ditangkap dan ditahan,” ujar Melani saat ditemui di Polda Lampung, Rabu (5/8/2026).

Namun, beberapa hari setelah itu, Melani mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa HS telah dibebaskan dari tahanan.

“Saya diberitahu penyidik kalau HS sudah bebas. Saya datang lagi ke Polda Lampung untuk memastikan, ternyata memang benar dia sudah dilepas,” katanya.

Menurut Melani, dirinya sempat beberapa kali berkomunikasi dengan HS setelah pembebasan tersebut.

Namun setiap kali dihubungi, HS disebut selalu mengajak menyelesaikan persoalan secara pribadi di luar proses hukum.

“Dia selalu bilang kita selesaikan di luar saja, tidak usah di Polda. Tapi saya tidak mau,” ujarnya.

Melani juga mengaku kecewa lantaran HS sempat berjanji akan menyelesaikan kewajibannya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, pembayaran yang dimaksud tidak kunjung direalisasikan.

“Dia bilang tanggal 5 Agustus mau dibereskan. Saya datang ke Polda, saya juga menghubungi penyidik lewat WhatsApp tapi tidak direspons. Saya sudah capek bolak-balik ke Polda tapi tidak ada hasil,” keluhnya.

Ia berharap mendapat kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

“Saya hanya ingin kepastian. Saat ini saya benar-benar membutuhkan uang itu. Kalau memang dia tidak ada niat membayar, ya silakan diproses secara hukum saja. Saya sudah lelah bolak-balik ke Polda. Rasanya seperti dipermainkan. Dari pihak kepolisian juga saya merasa belum ada ketegasan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait perkembangan laporan yang dibuat Melani maupun alasan pembebasan HS dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan HS dan HA bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban Joni Hartono dengan HS pada Desember 2025.

Saat itu, HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban.

Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di berbagai daerah sebelum seluruh pesanan dikirim sesuai kesepakatan.

Pengiriman dilakukan menggunakan tiga kendaraan angkut yang terdiri atas dua unit colt diesel dan satu unit truk.

Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20.390 kilogram atau sekitar 20,3 ton.

Menurut Kombes Pol Yuni, setelah barang diterima, HS menyampaikan kepada korban bahwa seluruh kopi telah diterima pembeli dan dimasukkan ke gudang.

Korban kemudian menunggu pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran tidak pernah diterima.

Korban terus berupaya menghubungi HS, tetapi tidak memperoleh kepastian.

Dalam perkembangannya, HS disebut mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain.

Korban juga berulang kali mencoba menemui HS secara langsung guna meminta pertanggungjawaban, namun selalu gagal karena berbagai alasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh informasi bahwa HS dan HA berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Setelah diamankan, HS dan HA dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, laporan polisi lain yang dibuat Melani masih menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara belum ada penjelasan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

banner 336x280