PORTAL ASPIRASI – Kontroversi seputar SMA Swasta Siger kembali memanas. Stakeholder pendidikan di Lampung menyoroti dukungan terang-terangan dua tokoh Gerindra Lampung terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang disebut-sebut menyelenggarakan dan membangun SMA Swasta tanpa izin resmi pemerintah. Dukungan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada 8 Juli 2003.
Dua tokoh yang disebut terlibat adalah Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra Lampung, dan Bernas, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Keduanya dituding ikut mendukung pengoperasian dan pembangunan gedung SMA Siger yang menggunakan APBD Pemkot Bandar Lampung, meski belum memiliki izin resmi.
Para pengamat menilai langkah ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjerat penyelenggara, kepala sekolah, dan guru dengan sanksi hukum pidana berat hingga puluhan tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah. “Setiap dukungan terhadap SMA ilegal Siger sama saja dengan menjerumuskan para guru dan pengelola sekolah ke dalam jerat hukum yang serius,” kata salah seorang stakeholder pendidikan Lampung.
Ironisnya, pada level nasional, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terlihat berdampingan dengan Megawati Soekarnoputri, simbol dua kubu politik yang saling menghormati. Namun di tingkat daerah, kader Gerindra Lampung justru dianggap bertindak sebaliknya, dengan mendukung praktik yang bertentangan dengan undang-undang yang lahir dari tangan Megawati sendiri.
Stakeholder pendidikan Lampung menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan pendidikan, tetapi juga menjadi bom waktu politik. “Lampung kini menjadi panggung pengkhianatan konstitusi. Ketika rakyat mempertanyakan legalitas sekolah ini, para pejabat partai malah membenarkan pelanggaran hukum demi kepentingan politik lokal,” ungkapnya.
Pertanyaan besar kini muncul: Apakah Prabowo Subianto akan membiarkan kadernya bermain kotor, melindungi SMA ilegal, dan mengkhianati amanat konstitusi? Atau apakah partai akan mengambil tindakan tegas untuk menegakkan disiplin dan menegaskan bahwa Gerindra tidak tunduk pada politik transaksional yang merugikan publik?
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga masalah hukum dan politik yang bisa berdampak luas. Lampung menjadi sorotan nasional, di mana kebijakan lokal berpotensi mencederai prinsip hukum dan amanat konstitusi.
Stakeholder pendidikan dan publik menuntut kepastian: hukum harus ditegakkan, praktik pendidikan ilegal dihentikan, dan politik lokal tidak mengorbankan konstitusi demi keuntungan sesaat. SMA Siger kini menjadi simbol ketegangan antara kepentingan politik dan penegakan hukum di provinsi Lampung.***













