Ferry Ardiansyah Laporkan 5 Akun TikTok ke Polisi: Data Pribadi Disebar, Anak dan Istri Jadi Sasaran Konten

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Merasa privasinya dilanggar dan nama baiknya dicemarkan di dunia maya, Ferry Ardiansyah Husin mengambil langkah tegas. Ia resmi melaporkan lima akun TikTok ke Polda Lampung pada Senin, 6 Oktober 2025, karena diduga telah menyebarkan data pribadi, memposting foto keluarga, serta membuat narasi yang dinilai menyakiti dan mencemarkan nama baiknya.

Lima akun yang dilaporkan Ferry antara lain Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan akun ber2174an (sendirigaenak). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor pengaduan PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber dan diterima oleh Banit Ditreskrimsus Polda Lampung, Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan.

banner 336x280

Ferry mengungkapkan, konten yang dibuat oleh akun-akun tersebut muncul setelah sidang kasus perdata keluarga di Pengadilan Agama Tanjungkarang, yang melibatkan dirinya dan kakaknya, Media Sari Putri, melawan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin.

“Ini bukan lagi soal kebebasan berekspresi. Ketika privasi keluarga saya diserang dan data pribadi diumbar tanpa izin, itu sudah melanggar hukum,” tegas Ferry di hadapan awak media.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya, SH, dan Tedi Purwoko, SH, MH, Ferry menyerahkan bukti berupa tangkapan layar, tautan konten, dan analisis digital yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut keterangan kuasa hukumnya, hasil analisis sementara menunjukkan konten-konten tersebut memuat unsur fitnah, hoaks, serta serangan personal yang berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter. Yang lebih mencengangkan, salah satu konten bahkan menampilkan foto anak Ferry yang masih di bawah umur—hal yang dapat dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tim kami sudah melakukan penyisiran dan verifikasi digital. Beberapa akun secara aktif memproduksi dan menyebarkan narasi negatif yang menjurus pada ujaran kebencian dan penyebaran data pribadi,” jelas Adolf.

Ia menambahkan, kasus ini berawal dari sengketa harta waris yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK. Proses hukum telah melewati tahap mediasi, replik, duplik, hingga pembuktian. Namun, setelah sidang pada 30 September 2025, muncul konten-konten viral di TikTok yang dinilai memojokkan Ferry dan keluarganya.

“Yang paling disayangkan, setelah sidang terakhir, muncul pola seolah ada orkestrasi opini di media sosial. Ini bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga secara psikologis bagi anak dan istri klien kami,” tambahnya.

Kini, Ferry berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menegakkan aturan agar media sosial tidak disalahgunakan sebagai alat penyebar fitnah dan kebencian.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang berekspresi yang sehat, bukan tempat mengumbar aib orang lain,” tutup Ferry dengan nada tegas.

Sidang lanjutan perkara waris sendiri dijadwalkan berlangsung Selasa, 7 Oktober 2025, di Pengadilan Agama Tanjungkarang, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.***

banner 336x280