PORTAL ASPIRASI- Unit Ditreskrimsus Polda Lampung kini resmi bergerak setelah surat perintah penyidikan (sprindik) turun untuk mendalami kasus yang menyeret nama SMA Siger Bandar Lampung. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah nama pejabat, mulai dari Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, hingga jajaran pendidikan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Seorang pelapor berinisial A diketahui telah menyerahkan laporan resmi pada awal November 2025, terkait dugaan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak main-main: hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah bagi pihak yang diduga mengoperasikan lembaga pendidikan tanpa izin resmi.
Namun hingga memasuki awal Desember 2025, tidak ada satu pun klarifikasi yang diberikan Dr. Khaidarmansyah. Mantan Plt Sekda sekaligus eks Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung itu juga belum menanggapi permohonan klarifikasi tertulis yang dikirim sejak 29–30 November 2025. Bahkan upaya klarifikasi langsung pada Kamis, 27 November, juga tidak membuahkan hasil.
Salah satu penyebab kebuntuan itu adalah alamat sekretariat Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang tidak jelas. Nomor alamat tidak tercantum dalam akta notaris, sementara warga sekitar Gang Waru 1—lokasi yang diklaim sebagai domisili yayasan—menyatakan tidak mengetahui keberadaan yayasan tersebut. Pihak Kelurahan Kalibalau Kencana dan Ketua RT 10 hingga RT 13 juga memberikan jawaban serupa: tidak ada yang mengonfirmasi lokasi yayasan.
Ironisnya, dalam absensi resmi Kelurahan Kalibalau Kencana tercatat permohonan domisili untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda atas nama Eka Afriana. Nama ini bukan sosok sembarangan—ia merupakan pendiri yayasan sekaligus pemilik, dan saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta Asisten Setda Pemkot.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah yayasan pendidikan yang namanya terkait institusi resmi tidak memiliki domisili jelas? Mengapa tidak ada satu pun pejabat yayasan yang tampil memberikan klarifikasi di tengah meningkatnya sorotan publik?
Yang makin memperkeruh keadaan, kasus ini turut menyangkut seorang kepala SMP Negeri yang merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala SMA Siger, serta sejumlah guru honorer yang bekerja di sekolah swasta yang diduga ilegal tersebut. Para tenaga pendidik ini kini berada pada posisi rentan, sebab jika penyidikan berlanjut, mereka bisa terjebak dalam jeratan hukum padahal hanya menerima tugas mengajar.
Pertanyaan besar pun mencuat: apakah pihak yayasan sudah menyiapkan pendampingan hukum bagi mereka yang selama ini bekerja di bawah struktur yang diduga tidak sesuai aturan? Atau justru semua pihak akan dibiarkan menghadapi risiko hukumnya masing-masing?
Polda Lampung kini mulai membuka babak baru penyelidikan. Dengan sprindik di tangan, jalannya kasus ini dipastikan akan semakin terang—atau justru menemukan fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.
Publik masih menanti satu hal utama: penjelasan resmi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan Dr. Khaidarmansyah. Diamnya pihak yayasan saat gelombang pertanyaan semakin keras justru menimbulkan lebih banyak spekulasi.
Akankah klarifikasi itu akhirnya datang? Ataukah kasus ini akan membuka lembaran baru polemik pendidikan di Lampung?
Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya Polda Lampung dan sikap resmi yayasan yang masih bungkam hingga hari ini. ***













