PORTAL ASPIRASI— Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmen serius dalam penataan dan pengamanan aset daerah. Ribuan aset berupa tanah dan bangunan kini masuk dalam program percepatan sertifikasi yang digencarkan agar seluruhnya memiliki legalitas resmi dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kabid Aset Daerah pada BPKAD Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menyampaikan bahwa hingga 30 Juni 2025, total aset daerah yang terdata mencapai 2.335 bidang. Aset tersebut tersebar di seluruh wilayah Pringsewu, mulai dari bangunan sekolah dasar, fasilitas kecamatan, hingga aset-aset di tingkat pekon yang menjadi penunjang layanan publik.
Menurut Yusup, dari total ribuan aset tersebut, sebanyak 1.394 bidang telah rampung disertifikasi hingga pertengahan tahun. Proses sertifikasi ini melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu untuk memastikan setiap bidang memenuhi syarat administratif dan legal.
Perkembangan terbaru terjadi pada 1 Desember 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerima tambahan 87 sertifikat aset dari BPN. Dengan penambahan tersebut, total aset bersertifikat kini meningkat menjadi 1.481 bidang. Sementara itu, sebanyak 854 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian, menunggu kelengkapan berkas, validasi lapangan, serta penyesuaian dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Yusup menekankan bahwa percepatan sertifikasi aset bukan hanya sekadar program rutin, tetapi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah. Dengan adanya sertifikat resmi, aset daerah memiliki perlindungan hukum lebih kuat, sehingga tidak mudah diklaim pihak lain dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.
Ia juga menambahkan bahwa proses penuntasan seluruh sertifikasi aset sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta kecamatan dan pekon sebagai pihak yang mengetahui keberadaan fisik aset di lapangan. Pemerintah optimistis bahwa seluruh aset daerah dapat disertifikasi secara bertahap, sehingga tidak ada lagi aset yang tidak memiliki status hukum jelas.
Program ini diharapkan dapat menciptakan manajemen aset daerah yang transparan, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang profesional serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***













