PORTAL ASPIRASI — Promosi jabatan yang diterima Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung dinilai tidak lepas dari rekam jejak panjang pengungkapan kasus narkotika selama dirinya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung tertanggal 3 Januari 2026.
Selama memimpin Satresnarkoba, Kompol I Made Indra Wijaya dikenal aktif mengembangkan penyelidikan berbasis intelijen lapangan dan laporan masyarakat. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, mulai dari jaringan narkoba lintas provinsi, sindikat internasional, hingga praktik home industri narkotika sintetis yang beroperasi di wilayah permukiman.
Pengungkapan tersebut tidak hanya berdampak pada penindakan hukum, tetapi juga dinilai berkontribusi besar dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Bandar Lampung.
Pengungkapan Jaringan Sabu 2,2 Kilogram Pada Awal 2025
Salah satu kasus besar yang menonjol terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran sabu seberat 2,2 kilogram yang berasal dari Provinsi Jambi dan akan diedarkan di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Enam orang tersangka berhasil diamankan, yakni AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan pemetaan jaringan dan pergerakan para pelaku.
Barang haram tersebut rencananya diedarkan di kawasan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, hingga Tanjung Karang.
Seorang sumber kepolisian menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang terstruktur. RF berperan sebagai penampung sekaligus penjaga gudang sabu, sementara lima tersangka lainnya bertindak sebagai pengedar lapangan.
“RF menerima sabu dari jaringan atas dan menyimpannya sebelum didistribusikan. Para pengedar tidak berkomunikasi langsung dengan RF, melainkan dengan pemilik utama yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar sumber tersebut.
Nilai ekonomis 2,2 kilogram sabu itu ditaksir mencapai Rp2,23 miliar. Dari sisi dampak sosial, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari ancaman narkotika.
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil ditangkap
Prestasi lain yang memperkuat reputasi Kompol I Made Indra Wijaya terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia berinisial M (35).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Banten, Bakung, Teluk Betung. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat 50 gram di saku celana pelaku. Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan tersangka, tempat polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Di lokasi tersebut, petugas menyita lima paket besar sabu, sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu 10 gram, 1.653 butir pil ekstasi, serbuk pecahan pil, serta dua unit timbangan digital. Total barang bukti mencapai 6.060 gram sabu dan 1.653 butir ekstasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami fokus memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat bandar,” kata sumber di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Narkoba tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Malaysia dan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp7,2 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 63.906 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pembongkaran Home Industri Tembakau Sintetis di Kemiling
Tidak hanya memburu jaringan besar, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga mengungkap praktik home industri narkoba jenis tembakau sintetis pada Juni 2025. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos wilayah Sumberejo, Kecamatan Kemiling.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MR (33), warga Tangerang, pada Kamis 19 Juni 2025 di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi produksi narkoba.
Dalam penggeledahan kamar kos pelaku, petugas menemukan dua botol cairan sintetis, tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis, kristal putih, pil ekstasi, reklona, bahan baku sintetis, empat drigen alkohol, serta berbagai peralatan pendukung produksi.
MR mengaku telah menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis selama empat bulan terakhir. Setiap hari, ia mampu memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis yang dijual secara daring dan diedarkan khususnya di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku memanfaatkan sistem penjualan online untuk menghindari pantauan langsung. Ini menjadi perhatian serius karena sasarannya adalah anak muda,” ujar sumber kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan peredaran narkoba berhasil dicegah dengan potensi penyelamatan sekitar 8.000 jiwa serta kerugian ekonomi yang dapat ditekan hingga Rp800 juta.
Promosi Berbasis Kinerja dan Dedikasi
Serangkaian pengungkapan kasus narkotika tersebut dinilai menjadi landasan utama promosi Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung. Jabatan baru ini menempatkannya pada posisi strategis dalam mengoordinasikan operasional kepolisian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi, sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja anggota dalam menjalankan tugas,” ujar sumber internal kepolisian.
Dengan pengalaman lapangan yang kuat di bidang reserse narkoba, Kompol I Made Indra Wijaya diharapkan mampu memperkuat sinergi antarunit, meningkatkan efektivitas operasi kepolisian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bandar Lampung.***













