Dari Tiga Jadi Empat Tiang, Pemilik Usaha di Gedung Air Pertanyakan Tanggung Jawab Pemasang

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Keberadaan empat tiang jaringan internet yang diduga milik IndiHome dikeluhkan Budi, pemilik usaha di Jalan Bung Tomo, Gedung Air. Tiang-tiang tersebut disebut menghalangi akses pintu masuk tempat usahanya dan berpotensi mengganggu aktivitas bisnis.

Budi mengungkapkan, tiga tiang telah berdiri sejak tempat usahanya dibangun. Namun, saat usahanya mulai beroperasi, ia mengaku kembali didatangi rombongan pekerja yang hendak memasang tiang tambahan.

banner 336x280

Budi mengatakan dirinya telah menegur seorang pegawai berinisial BS karena keberadaan tiga tiang sebelumnya dinilai sudah mengganggu akses tempat usaha. Menurutnya, saat itu ia mendapat janji bahwa tiga tiang tersebut akan dicabut, tetapi pemasangan tiang keempat tetap dilakukan.

“Awalnya datang rombongan BS mau memasang tiang. Saya tegur karena tiga tiang sudah menghalangi tempat usaha saya. Katanya tiga tiang itu mau dicabut nanti. Tapi sudah empat tahun belum juga dicabut, malah tiang keempat disemen,” ungkap Budi.

Menurut Budi, hingga empat tahun berlalu, janji pencabutan tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak pemasang, dasar izin penempatan tiang, serta dampaknya terhadap akses dan aktivitas usaha warga.

Dari sisi hukum, Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat menjadi bagian dari ketentuan yang perlu ditelaah terkait penggunaan tanah atau bangunan milik perseorangan serta tanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Budi menegaskan, dirinya mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan segera memberikan penjelasan dan mencari solusi agar akses menuju tempat usahanya tidak terus terganggu.

Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh masih berdasarkan penuturan Budi. Konfirmasi dari IndiHome maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.***

banner 336x280