PORTAL ASPIRASI- Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.
Ribuan burung tersebut ditemukan di bagasi bus antarkota yang berangkat dari Palembang menuju Jakarta. Saat diperiksa, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan bersama unsur karantina, BKSDA, dan organisasi pemerhati satwa di area pelabuhan.
Petugas kemudian menemukan ribuan burung yang diangkut menggunakan sejumlah keranjang dan kardus di dalam bagasi bus.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV. Bus tersebut diketahui datang dari Palembang dan akan menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
“Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar Ginting.
Berdasarkan pemeriksaan awal, burung yang ditemukan terdiri dari 19 jenis. Di antaranya terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.
Jenis dengan jumlah terbanyak yakni terucukan sebanyak 950 ekor, disusul jalak kerbau 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, serta pentet kelabu sebanyak 177 ekor.
Selain mengamankan ribuan burung, petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan.
“Petugas turut mengamankan dua orang yang berada dalam kendaraan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan bus yang digunakan untuk mengangkut burung serta dua unit telepon genggam,” ujar Ginting.
Identitas kedua orang tersebut belum dipublikasikan.
Ginting menjelaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan karantina. Dalam perkara ini, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Setelah pemeriksaan awal, seluruh burung diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” pungkas Ginting.
Pengawasan di kawasan pelabuhan dilakukan untuk mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen sesuai ketentuan. Sementara itu, pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan jenis satwa serta menentukan penanganan yang tepat terhadap ribuan burung tersebut.***

















