PORTAL ASPIRASI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama polres/ta jajaran berhasil mengungkap 379 kasus narkoba dan mengamankan 530 tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 September hingga 27 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026). Konferensi pers turut didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol Dodi Suryadin serta para Kasat Narkoba se-Lampung.
Kapolda mengatakan, sejumlah barang bukti narkoba berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu sebanyak 85,9 kilogram, ganja 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja, ekstasi 274 butir dan 2,37 gram, obat berbahaya 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram, serta etomidate sebanyak 1.309 pieces.
Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000. Polisi juga mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan dan membawa barang terlarang tersebut serta 27 unit kendaraan roda dua.
“Dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Ops Antik Krakatau 2026 Polda Lampung bersama Polres/ta jajaran, memiliki nilai ekonomis sebesar Rp158.838.252.000. Dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut, maka Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 432.356 orang,” jelas Helfi.
Helfi menyebut, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 379 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 530 orang.
“81 orang atau 100 persen Target Operasi (TO) udah kita ungkap, kemudian 449 non-TO. Sementara 81 TO tempat atau 100 persen kita ungkap, dan 298 non-TO tempat,” bebernya.
Terhadap para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan, Helfi menegaskan akan dikenakan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana dan barang bukti dalam perkara masing-masing.
Salah satu ketentuan yang disebutkan yakni Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI,” tegas dia.
Kemudian Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Selain itu, disebut pula Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Helfi, Polda Lampung akan terus melakukan langkah preemtif, preventif, maupun represif untuk mencegah sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Secepat mungkin melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui saluran pelayanan Kepolisian 110 serta aplikasi Siger Lampung Presisi,” imbuhnya.***

















