PORTAL ASPIRASI— Sebanyak 339 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 resmi dibagikan kepada warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (10/12/2025). Momen ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum pertanahan di tingkat desa.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Panitia Ajudikasi PTSL TA 2025, Andy Maryanto, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha. Dalam sambutannya, Andy menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas resmi dan jelas.
“Penyerahan ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Melalui program PTSL, kami ingin mempercepat legalisasi aset serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemilik tanah di Pringsewu,” ujarnya.
Menurut Andy, sertipikat yang diserahkan telah melalui proses panjang yang mencakup pengukuran, pemetaan, penelitian, serta verifikasi fisik dan yuridis. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sejak awal Tahun Anggaran 2025 oleh tim PTSL yang bekerja secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat, warga tidak hanya merasa lebih aman, tetapi juga bisa memanfaatkannya sebagai aset produktif. Nilai tanah menjadi lebih jelas, dan sertipikat dapat membantu masyarakat mengakses fasilitas perbankan untuk pengembangan usaha atau kebutuhan produktif lainnya,” jelasnya.
Program PTSL di Kabupaten Pringsewu tahun ini dinilai menunjukkan perkembangan positif. Kegiatan di Pekon Gadingrejo menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Pringsewu dalam menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, pasti, transparan, dan berintegritas.
Antusiasme warga terlihat jelas dalam kegiatan penyerahan. Masyarakat Pekon Gadingrejo menyambut baik pelaksanaan program ini. Banyak dari mereka mengaku merasa lega karena tanah yang telah puluhan tahun ditempati kini akhirnya memiliki kekuatan hukum kuat melalui kepemilikan sertipikat resmi.
Kegiatan pembagian sertipikat berlangsung dengan tertib dan lancar, didukung aparat pekon serta stakeholder setempat. Tak hanya menjadi acara formal, tetapi juga menjadi momen emosional bagi sebagian warga yang merasa perjuangan administrasi tanah mereka akhirnya terbayar.
Program PTSL di Gadingrejo diharapkan terus berlanjut dan menyentuh lebih banyak bidang tanah lain di Pringsewu, sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat kepastian hukum pertanahan.***


















