PORTAL ASPIRASI– Publik kembali menyoroti dinamika politik di DPRD Kota Bandar Lampung terkait rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung operasional SMA Swasta Siger, sekolah bentukan Wali Kota Eva Dwiana yang kini populer dengan julukan “The Killer Policy”. Nama Agus Jumadi, anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PKS, mencuat karena sikapnya yang cenderung bungkam di tengah kontroversi ini.
Meski isu alih fungsi terminal jelas masuk dalam ranah tanggung jawab Komisi III—yang membawahi penataan ruang, dinas perhubungan, dan pekerjaan umum—Agus Jumadi tidak memberikan komentar saat dimintai konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Diamnya politisi PKS ini memunculkan pertanyaan publik tentang independensi DPRD dan kemampuan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Para pengamat politik menilai bahwa sikap bungkam Agus Jumadi dan komisi yang dipimpinnya dapat mengindikasikan adanya tekanan politik atau kesepakatan terselubung yang menguntungkan kepentingan tertentu. Skandal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aset publik, sementara keputusan alih fungsi gedung terminal menjadi sekolah swasta terlihat sarat kepentingan pribadi dan politis.
Sejumlah aktivis dan praktisi hukum menyoroti bahwa DPRD tidak boleh hanya berperan sebagai penonton dalam kebijakan yang kontroversial dan rawan konflik kepentingan. Hendri Adriansyah SH MH, praktisi hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini, menegaskan: “Kalau DPRD diam, siapa lagi yang mengawal kepentingan rakyat? Jangan sampai DPRD justru menjadi bagian dari permainan politik anggaran Pemkot. Fungsi pengawasan harus ditegakkan secara nyata, bukan hanya retorika di media atau sidang paripurna.”
Lebih jauh, publik menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa muncul akibat alih fungsi Terminal Panjang. Proyek ini diduga melanggar beberapa peraturan, mulai dari peraturan menteri terkait pendidikan dan pembangunan, hingga perda kota yang mengatur tata ruang dan aset publik. Dengan tidak adanya transparansi dari pihak Komisi III, warga khawatir keputusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset publik dan penggunaan APBD di masa mendatang.
Tidak hanya itu, pengamat menekankan bahwa Fraksi PKS sebagai partai yang seharusnya memiliki basis pemilih yang peduli terhadap kepentingan masyarakat, kini menghadapi ujian kredibilitas. Bagaimana mereka bisa membela hak publik jika ketuanya, Agus Jumadi, memilih diam di tengah kontroversi besar yang menyentuh aset dan kepentingan warga Bandar Lampung?
Sementara itu, masyarakat dan media lokal terus menunggu sikap resmi dari Agus Jumadi dan Komisi III. Publik berharap DPRD tidak hanya menunggu perintah atau tekanan politik, tetapi benar-benar menjalankan peran sebagai pengawas kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Apakah Agus Jumadi akan membuka suara, atau tetap tersandera politik dan memilih bungkam, menjadi pertanyaan yang kini menggantung di tengah masyarakat Bandar Lampung.***



















