Wali Kota Bandar Lampung Gaungkan Digitalisasi, Tapi DPRD Masih “Buta” Teknologi: Publik Bingung Akses Informasi

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI – Kota Bandar Lampung tengah berada di persimpangan digitalisasi. Di satu sisi, Wali Kota Eva Dwiana, yang kini dikenal luas dengan julukan “The Killer Policy”, dengan penuh semangat menabuh genderang transformasi digital melalui berbagai program inovatif. Namun di sisi lain, lembaga legislatif kota ini justru tampak berjalan di tempat, tanpa website resmi maupun portal informasi publik yang memadai.

Dalam podcast Helmy Yahya Berbicara pada 19 September 2025, Eva Dwiana menegaskan komitmennya pada era digitalisasi. Ia menekankan pentingnya teknologi untuk memudahkan masyarakat:

banner 336x280

“Saya pilih digital karena digital ini masyarakat bisa melakukan semua aktivitasnya. Bisa untuk anak-anak berdagang, belajar, dan berkembang,” ujar Eva.

Pernyataan itu menegaskan visi pemerintah kota untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi. Namun, kenyataannya DPRD Kota Bandar Lampung, sebagai salah satu institusi penting dalam tata kelola pemerintahan, belum mengikuti jejak transformasi digital tersebut. Hingga kini, DPRD tidak memiliki website resmi. Warga yang ingin mengetahui jadwal sidang, agenda komisi, atau dokumen hukum harus mengandalkan informasi tidak resmi, yang sering kali membingungkan dan tidak lengkap.

Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Bahkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi publik untuk mengakses regulasi dan keputusan DPRD, masih belum tersedia.

Ironisnya, lembaga legislatif di kabupaten tetangga, seperti Lampung Tengah, sudah lebih maju. Mereka memiliki situs resmi dengan domain .go.id, lengkap dengan dokumen hukum, agenda kegiatan, dan informasi legislatif yang mudah diakses. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa DPRD Bandar Lampung tertinggal dalam hal digitalisasi, padahal era teknologi sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat kota?

Selain itu, fasilitas dokumentasi humas sekretariat DPRD Bandar Lampung juga tampak ketinggalan zaman. Alat dokumentasi dan penyimpanan arsip digital belum optimal, sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses dengan cepat dan transparan justru terhambat. Sementara itu, sejumlah media lokal yang tidak dibiayai APBD justru sudah lebih maju dalam hal teknologi dan transparansi informasi.

Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, M.M., hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait ketiadaan website resmi dan fasilitas digital yang memadai. Publik pun menunggu jawaban: bagaimana DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan pelayanan publik secara optimal jika pintu digitalnya saja belum terbuka?

Kondisi ini menyoroti paradoks antara visi digitalisasi yang digalakkan Wali Kota Eva Dwiana dan realita di lembaga legislatif. Tanpa tindakan konkret dari DPRD, masyarakat akan tetap kesulitan mengakses informasi, dan potensi keterlambatan publik dalam memahami kebijakan daerah akan terus meningkat. Transformasi digital bukan sekadar jargon; ia harus diwujudkan melalui platform yang dapat diakses seluruh warga, termasuk portal resmi DPRD yang transparan, akuntabel, dan informatif.***

banner 336x280