PORTAL ASPIRASI– Kontroversi baru kembali mengguncang Pemerintah Kota Bandar Lampung. Setelah polemik dana hibah Rp60 miliar yang disalurkan Pemkot untuk Kejati belum mereda, publik kembali dihebohkan oleh wacana kontroversial Wali Kota Eva Dwiana yang menuai julukan “The Killer Policy.” Kali ini, ide nyeleneh yang ramai dibicarakan adalah alih fungsi terminal Panjang menjadi SMA swasta Siger.
Wacana ini bukan sekadar aneh, melainkan dianggap melampaui batas kewajaran pemerintahan daerah. Tidak hanya dinilai menabrak kewenangan Gubernur Lampung, RMD, tapi juga secara administratif diduga melanggar sembilan regulasi nasional dan daerah sekaligus. Regulasi yang terancam dilanggar antara lain Permendikbudristek No. 36 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2010, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025, UU No. 20 Tahun 2003, Perwali No. 7 Tahun 2022, Perda No. 4 Tahun 2021, UU No. 26 Tahun 2007, dan Permendagri No. 7 Tahun 2024.
Dengan kata lain, sembilan aturan diterabas hanya untuk proyek sekolah swasta—sebuah tindakan yang memicu kegelisahan publik.
DPRD Ikut Bingung: Anggaran SMA Siger Tak Jelas
Ketika Rancangan KUA-PPAS Kota Bandar Lampung mulai dibahas di DPRD, publik bertanya-tanya apakah anggaran untuk alih fungsi terminal itu sudah masuk. Wakil Ketua Banggar DPRD, Sidik Efendi, menyatakan pada Sabtu (4/10/2025) bahwa alokasi pembangunan gedung sekolah Siger akan diperiksa saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2026.
Namun, ketika ditanya tentang anggaran operasional sekolah Siger, Sidik memilih diam dan menyerahkan tanggung jawab ke Komisi 4 DPRD. Sementara Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, mengaku anggaran sekolah Siger tidak tercatat di Disdik Bandar Lampung dan bahkan tidak tahu apakah dana itu dialihkan ke bidang kesejahteraan rakyat, yang memang masuk wilayah kerjanya.
Ketua DPRD dan sejumlah politisi lintas partai, termasuk M. Nikki Saputra dari NasDem serta kader Golkar dan Gerindra, Heti Friskatati dan Mayang Suri Djausal, tampak enggan memberikan komentar. Semua terkesan bungkam di tengah kontroversi yang sedang panas ini.
Misteri Anggaran Sekolah Siger: Semua Tahu, Tapi Semua Diam
Upaya redaksi menelusuri lebih jauh ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mendapatkan klarifikasi lintas partai justru menemui jalan buntu. Tidak ada pihak yang berani buka suara. Padahal, sejumlah nama penting di Komisi 4 mestinya bisa memberi kejelasan mengenai alokasi anggaran.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas pengelolaan anggaran publik di Kota Bandar Lampung. Apakah terminal Panjang benar-benar akan diubah menjadi sekolah swasta, atau hanya proyek siluman yang berpotensi menyedot APBD tanpa pengawasan yang jelas?
Publik Berhak Tahu: Dana Publik untuk Siapa?
Wacana yang dinilai “nyeleneh tanpa batas” ini menuntut perhatian serius dari semua pihak, terutama DPRD dan Pemkot Bandar Lampung. Masyarakat berhak tahu kemana aliran uang daerah, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proyek ini akan berdampak terhadap pelayanan publik lainnya, termasuk transportasi dan ruang publik.
Transparansi anggaran bukan sekadar slogan. Kontroversi terminal Panjang menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Eva Dwiana dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.***













