Akses Layanan Kesehatan Dijamin Anggaran Pusat dan Daerah

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan akses layanan kesehatan bagi warga tetap terjamin melalui alokasi anggaran khusus, meski masyarakat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jaminan tersebut berlaku mulai dari pelayanan di tingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan dukungan anggaran yang telah direncanakan secara resmi dalam sistem keuangan daerah.

Anggaran kesehatan tersebut dialokasikan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Seluruh anggaran ini tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) masing-masing Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola Puskesmas dan RSUD, sehingga penggunaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

banner 336x280

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran kesehatan tersebut. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. “Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara, dan sumber daya manusia juga diperkuat. Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan warga, sehingga pelayanan harus meningkat seiring dengan anggaran yang telah disiapkan,” ujar Asroni, Kamis, 24 Desember 2025.

Bantuan Operasional Kesehatan menjadi salah satu tulang punggung layanan kesehatan dasar. Dana ini difokuskan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas, seperti posyandu, imunisasi, pemenuhan gizi balita, serta program penurunan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, BOK juga digunakan untuk kegiatan jemput bola, penyuluhan stunting, layanan kesehatan lansia, hingga biaya transportasi tenaga kesehatan ke wilayah padat dan terpencil.

Sementara itu, Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) berfungsi sebagai jaring pengaman bagi warga yang belum memiliki BPJS atau belum tercover skema jaminan kesehatan lainnya. Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP berdomisili Bandar Lampung untuk memperoleh layanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama, tanpa dibebani biaya yang memberatkan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh fasilitas kesehatan dikelola oleh BLUD yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. BLUD diwajibkan menyusun RBA setiap tahun sebagai pedoman perencanaan pendapatan dan belanja, termasuk target kinerja pelayanan. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

DPRD Kota Bandar Lampung juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan kendala atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan gratis. Pengaduan dapat disampaikan melalui masa reses Komisi 4 atau kanal pengaduan yang tersedia. Pemerintah berharap, dengan pengawasan bersama dan partisipasi aktif warga, layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Bandar Lampung.***

banner 336x280