PORTAL ASPIRASI— Wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi Gedung SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi batalnya penganggaran pembangunan sekolah tersebut. Rencana ini dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang sebelumnya menyatakan keinginan memanfaatkan aset terminal lama yang telah lama terbengkalai.
Terminal Panjang selama beberapa tahun terakhir tidak lagi berfungsi optimal sebagai simpul transportasi. Area tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai tempat singgah angkutan daring dan ruang informal, bahkan terdapat bangunan semi permanen yang dihuni warga. Kondisi itu mendorong pemerintah kota mewacanakan alih fungsi terminal menjadi fasilitas pendidikan berupa SMA Siger, sebuah sekolah swasta yang disebut-sebut berada di bawah pengelolaan pejabat aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Wacana tersebut sempat memunculkan polemik di tingkat bawah. Pada Agustus hingga September 2025, para pedagang kios di kawasan Terminal Panjang mengaku telah dipanggil oleh lurah setempat untuk membahas keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka. Pertemuan itu terjadi tidak lama setelah rencana alih fungsi terminal disampaikan secara terbuka oleh wali kota, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
Di tingkat legislatif, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, membenarkan adanya pembahasan awal terkait rencana pembangunan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penganggaran pembangunan gedung SMA Siger masih akan dilihat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait persetujuan anggaran dari DPRD.
Selain persoalan anggaran, rencana alih fungsi ini juga disorot dari aspek regulasi. Terminal Panjang merupakan aset yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041. Alih fungsi terminal menjadi sekolah dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang telah disahkan, sehingga memerlukan kajian hukum dan administratif yang mendalam.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui aliran dana sebesar Rp1,35 miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembangunan SMA Siger. Ia menilai perizinan dan status hukum sekolah tersebut belum jelas, sehingga tidak layak menerima anggaran daerah.
“Itu seharusnya tidak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau dibangun, atas nama siapa dan statusnya apa juga belum terang. Komisi 4 tidak menganggarkan, dan sejauh ini komisi lain juga tidak menyetujui,” ujar Asroni.
Asroni juga mengungkap kekhawatiran adanya potensi penggunaan dana hibah tanpa sepengetahuan DPRD. Menurutnya, transparansi anggaran menjadi hal krusial agar tidak terjadi praktik pengeluaran dana di luar mekanisme pengawasan legislatif. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung belum mendapat tanggapan.
Isu ini dinilai penting bagi publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran daerah, kepatuhan terhadap tata ruang, serta keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kejelasan status dan peruntukan Terminal Panjang menjadi ujian komitmen pemerintah kota dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.***













