Aliran Dana Misterius SMA Swasta Siger, Beasiswa atau Strategi Kemanusiaan?

PORTAL ASPIRASI- SMA Swasta Siger kembali jadi sorotan publik. Sekolah yang konon menawarkan pendidikan gratis ini justru menyimpan sejumlah misteri yang bikin geleng-geleng kepala. Meski mengaku menanggung biaya pendidikan murid, kenyataannya SMA swasta ini milik lima orang yang pernah atau masih memegang jabatan di Pemkot Bandar Lampung, sehingga konflik kepentingan pun sulit dihindari.

Ketertarikan publik terhadap SMA Siger semakin tinggi lantaran skandal penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah yang terlihat mendapat dukungan dari DPRD Kota Bandar Lampung, dengan pembiaran oleh pemerintah serta DPRD Provinsi Lampung. Padahal, status sekolah ini masih ilegal dan jelas melanggar undang-undang.

Ironisnya, meski mendapat berbagai kemudahan dari konflik kepentingan tersebut, kesejahteraan internal sekolah justru minim. Guru-guru di SMA Siger berbulan-bulan belum menerima honorium, sementara untuk kebutuhan transportasi ke sekolah, mereka harus menanggung sendiri. Praktik haram menjual modul kepada murid pun masih berlangsung, menunjukkan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan dana yang diduga seharusnya masuk ke operasional sekolah.

Kabar terbaru menambah kerumitan: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut-sebut akan memberikan beasiswa kepada peserta didik SMA/SMK dan mahasiswa di kota ini. Kondisi ini memunculkan spekulasi baru soal pendanaan SMA Siger yang masih simpang siur.

Permasalahan ini bermula dari silang sengkarut pernyataan sejumlah pejabat: Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Mulyadi, Cheppi, serta Asroni Paslah. Pada September 2025, Asroni menyatakan anggaran operasional SMA Siger tidak dianggarkan di Disdikbud dan ia pun tidak mengetahui apakah dana akan dialirkan melalui bidang sosial dan kesejahteraan. Sementara Mulyadi dan Cheppi menyatakan sebaliknya, bahwa anggaran SMA Siger memang tercatat di Disdikbud dan masih menunggu finalisasi pihak provinsi serta regulasi yang memungkinkan dana tersebut mengalir.

Situasi ini menimbulkan dugaan menarik: apakah dana beasiswa yang disiapkan Wali Kota juga akan dialirkan untuk SMA Siger yang ilegal, demi “main cantik” menghindari pelanggaran regulasi terkait pembentukan dan penyelenggaraan sekolah? Dugaan lainnya, mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual beli modul justru menjadi “muslihat” untuk menarik simpati publik. Strategi ini bisa memberi alasan kemanusiaan bagi Wali Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk menyalurkan anggaran ke sekolah swasta ini, padahal secara hukum jelas bermasalah.

Lebih jauh lagi, jika Pemkot dan DPRD benar-benar mengucurkan dana untuk SMA Siger, ini sama saja memberi “makan” praktik kriminal karena sekolah ini terindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang sah ditandatangani Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Artinya, aliran dana publik ke sekolah ini bukan sekadar kontroversial, tapi juga berpotensi melanggar hukum, menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi, akuntabilitas, dan integritas pemerintah kota.

Dengan segala kontroversi yang membelit SMA Siger, publik kini menunggu tindakan nyata dari Pemkot Bandar Lampung dan DPRD: apakah mereka akan menegakkan regulasi dan memastikan dana publik digunakan dengan tepat, atau justru membiarkan praktik ilegal ini berlanjut demi citra dan “muslihat kemanusiaan”? Sementara itu, guru dan murid tetap menjadi pihak yang paling dirugikan, berada di tengah tarik-ulur kepentingan politik dan regulasi yang tak jelas.***