Anak Sekolah Jadi Korban, Aset Negara Dipinjamkan, Skandal Pendidikan Bandar Lampung Kian Memanas

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Kasus pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya berita tentang bullying yang memaksa seorang siswa SMP Negeri keluar sekolah. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola pendidikan dan pengawasan aset negara, terutama di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dan saudarinya yang menjabat sebagai Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Eka Afriana.

Polemik dimulai dari dugaan peminjaman aset negara untuk yayasan pribadi. Sebagai kepala dinas, Eka Afriana memiliki kewenangan untuk menolak inisiatif wali kota dalam penyelenggaraan SMA swasta Siger yang menggunakan anggaran APBD. Namun, alih-alih menegakkan aturan, ia justru memberikan fasilitas berupa pinjam pakai aset sekolah negeri untuk yayasan swasta. Hal ini diduga melanggar peraturan daerah, Peraturan Wali Kota, hingga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

banner 336x280

“Sebagai pejabat publik, terutama di bidang pendidikan, seharusnya ada kontrol dan pengawasan yang ketat. Meminjamkan aset negara untuk kepentingan yayasan swasta tanpa mekanisme resmi berpotensi menimbulkan konflik hukum dan merugikan masyarakat,” kata seorang pengamat pendidikan di Bandar Lampung yang enggan disebut namanya.

Kasus bullying di SMP Negeri Kemiling menambah bobot kritik terhadap tata kelola Dikbud Bandar Lampung. Korban yang harus keluar dari sekolah menjadi simbol kegagalan pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pendidikan. Publik pun menyoroti posisi ganda yang dijalani Eva Dwiana dan Eka Afriana, di mana keduanya dianggap memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan strategis yang memengaruhi ratusan siswa dan guru.

Selain itu, masalah dobel jabatan kepala sekolah juga memperburuk situasi. Beberapa sekolah negeri, termasuk SMP N 44 dan SMP N 32 Bandar Lampung, masih dipimpin secara sementara atau oleh pejabat yang merangkap jabatan. Kondisi ini dianggap menghambat kelancaran manajemen sekolah, menimbulkan kebingungan di kalangan guru, dan mengurangi akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Praktisi hukum menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait penggunaan APBD untuk SMA Siger, yang dinilai ilegal. Mereka menekankan bahwa penyalahgunaan aset negara dan anggaran publik tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut masa depan anak-anak. Skandal bullying dan penggunaan aset negara untuk kepentingan yayasan swasta menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan tata kelola pendidikan yang buruk,” ujar Hendri Adriansyah, praktisi hukum yang mengamati kasus ini.

Selain korban siswa, guru dan stakeholder sekolah swasta mengeluhkan sistem keadilan pendidikan yang tidak konsisten, termasuk regulasi terkait pendirian sekolah baru dan penempatan kepala sekolah. Kurangnya kepastian dan transparansi dalam proses ini menjadi salah satu pemicu munculnya polemik berkepanjangan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Bandar Lampung: Bagaimana komitmen Pemkot terhadap pendidikan anak-anaknya? Apakah aset negara dan anggaran publik akan selalu disalahgunakan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas? Polemik ini dipastikan akan menjadi fokus publik dan media dalam waktu dekat, mengingat dampaknya terhadap generasi muda Kota Tapis Berseri.***

banner 336x280