Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung melakukan verifikasi teknis calon pekon persiapan Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan pekon persiapan yang memisahkan diri dari Pekon Dadapan, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1)–(3) dan Pasal 21 ayat (1)–(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh tim provinsi terbagi menjadi dua tahap utama, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Verifikasi administrasi mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen penting seperti berita acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah, usia minimal desa induk, serta jumlah penduduk minimal. Sedangkan verifikasi teknis dilakukan melalui peninjauan lapangan untuk memastikan ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antarwilayah, batas wilayah calon desa persiapan dalam peta desa induk, serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.

banner 336x280

Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari sejumlah pejabat dan staf ahli, antara lain: Dra. Yulia Megaria, M.Si. dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Bapak Dorda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung; Bapak Romi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; serta Ibu Ratih Aulia dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Kehadiran tim ini menjadi jaminan bahwa proses pemekaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain Rowo Sari, Pemprov Lampung merencanakan pemekaran tiga pekon lainnya, yaitu Pekon Ngarip menjadi Pekon Persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, Pekon Margoyoso menjadi Pekon Persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo, dan satu pekon lain yang telah selesai diverifikasi menunggu nomor registrasi resmi.

Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi MA. MH menyambut baik kedatangan tim verifikasi. Ia menegaskan bahwa pemekaran pekon yang dilakukan harus benar-benar memenuhi syarat jumlah penduduk dan luas wilayah, serta bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung. Kehadiran tim memastikan proses pemekaran pekon berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan audiensi dan verifikasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan desa yang mandiri, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanggamus.***

banner 336x280