PORTAL ASPIRASI- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kebijakan anggaran daerah dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Tanggamus.
Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Melalui pembahasan tersebut, kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus juga terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan urusan pertanahan dan pembangunan daerah.
Sinergi lintas instansi diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program pembangunan yang terkoordinasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.***













