PORTAL ASPIRASI– Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pringsewu untuk tahun 2025 masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Dari target Rp6,069.964.801, hingga 31 Oktober 2025 baru tercapai sekitar 57,19 persen. Per 5 November 2025, capaian ini sedikit meningkat menjadi 57,64 persen.
Meski terlihat ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 54,7 persen per 31 Oktober 2024 dan 59,52 persen per 30 Desember 2024, angka ini dinilai masih rendah untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
Camat Pringsewu, Christianto HS, menyatakan bahwa meski sudah dilakukan berbagai upaya persuasif dan pendampingan melalui tim hukum dari kabupaten dan kejaksaan, banyak wajib pajak yang masih enggan membayar PBB. “Kami terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada wajib pajak dengan nilai pajak tinggi. Banyak yang belum sadar pentingnya membayar PBB. Sebenarnya PBB ini akan tetap dibayarkan, hanya saja waktunya bisa molor,” ujarnya saat ditemui di kantor camat, Rabu (5/11/2025).
Christianto menjelaskan, PBB bersifat perdata sehingga sanksi hukumnya terbatas pada denda administrasi. Pemerintah daerah bahkan memberikan kebijakan pemutihan bagi tunggakan denda, namun pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Hal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan beban tambahan yang memberatkan.
Menurutnya, sejumlah kendala yang membuat wajib pajak enggan membayar PBB antara lain banyaknya tanah yang terbagi menjadi kapling-kapling kecil. Ketika pembayaran PBB dilakukan, tagihan seringkali masih tercatat atas nama satu orang sehingga dirasa mahal oleh warga. Selain itu, banyak pemilik objek PBB yang tidak berdomisili di Pringsewu, sehingga koordinasi dan penagihan menjadi lebih sulit.
Christianto menekankan bahwa pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi warga yang merasa nilai PBB terlalu tinggi untuk mengajukan keberatan. “Ruang pengajuan keberatan sebenarnya terbuka, tapi banyak yang tidak memanfaatkannya. Padahal ini bisa menjadi solusi agar nilai pajak lebih sesuai dengan kondisi objek,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan menegaskan akan terus mengawasi pergerakan pembayaran PBB hingga akhir tahun 2025, terutama menjelang 30 Desember, agar target dapat tercapai secara maksimal. Sosialisasi juga akan terus digalakkan melalui berbagai kanal, termasuk pertemuan langsung dengan warga, penyuluhan melalui media lokal, dan koordinasi dengan lembaga terkait seperti notaris, karena PBB akan menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli maupun pembagian waris.
Dari catatan pemerintah, strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak agar membayar PBB tepat waktu, meminimalisir tunggakan, dan pada akhirnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu.***
