PORTAL ASPIRASI- pernyataan mengejutkan datang dari anggota dpr ri komisi iv, firman subagyo dari fraksi golkar, yang menuding reforma agraria sebagai penyebab rusaknya hutan di aceh, sumatra utara, dan sumatra barat. namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. reforma agraria sejati yang seharusnya dijalankan untuk menata ulang tanah dan hutan belum pernah dijalankan secara penuh di sumatra, sementara korporasi besar terus mendapat kemudahan izin untuk menguasai dan merusak hutan.
dalam rapat dengar pendapat dengan menteri kehutanan, firman menyatakan bahwa reformasi hutan menyebabkan kehancuran hutan dan meminta penghentian reforma agraria. pernyataan ini menuai kecaman karena tidak berdasarkan data yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik. konsorsium pembaruan agraria (kpa) menegaskan bahwa akar masalah sebenarnya terletak pada kebijakan pemerintah dan dpr yang lebih banyak menguntungkan korporasi daripada rakyat. puluhan juta hektar tanah, hutan, dan sumber daya alam indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi, yang memicu ketimpangan struktur agraria, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
contohnya, pt toba pulp lestari (tpl) telah merusak lebih dari 269 ribu hektar hutan di sumatera utara sejak 1984. konsesi tpl meliputi 12 kabupaten/kota, dan operasi mereka menimbulkan banjir, longsor, dan pencemaran yang berdampak pada masyarakat adat dan penduduk sekitar danau toba. meski ada tuntutan dari masyarakat adat untuk menutup konsesi ini, pemerintah dari masa orde baru hingga reformasi tidak pernah menindaklanjuti.
kpa menekankan bahwa reforma agraria justru merupakan solusi untuk menata ulang penguasaan tanah dan hutan, mengurangi monopoli korporasi, dan menyelesaikan konflik agraria. reforma agraria bertujuan untuk memulihkan hak rakyat, melindungi wilayah adat, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. tanpa pelaksanaan reforma agraria yang benar, kerusakan hutan dan bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan terus terjadi, sementara rakyat marjinal terus menjadi korban.
lebih lanjut, dpr dan pemerintah harus meninjau kembali kebijakan yang memberikan izin konsesi secara besar-besaran untuk industri kehutanan, perkebunan sawit, tambang, dan proyek strategis nasional seperti food estate, ikn, dan kek. ketimpangan penguasaan tanah di indonesia saat ini semakin parah, dengan ribuan desa dan wilayah adat yang tanahnya tumpang tindih dengan konsesi korporasi. praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengabaikan konstitusi dan hak-hak rakyat.
kpa juga mengingatkan pentingnya literasi agraria dan lingkungan bagi anggota dpr. menyalahkan reforma agraria tanpa memahami tujuan dan konteksnya hanya menunjukkan rendahnya pemahaman mengenai masalah struktural agraria dan krisis lingkungan. reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, tapi upaya sistematis untuk mengakui, melindungi, dan memulihkan hak atas tanah serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
dengan implementasi reforma agraria yang tepat, konflik agraria dapat diminimalkan, monopoli tanah oleh korporasi dapat dikurangi, dan hutan serta lahan kritis dapat dipulihkan. bencana ekologis di sumatra adalah akibat dari kegagalan pemerintah dan dpr dalam menegakkan tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan, bukan karena reforma agraria itu sendiri. oleh karena itu, penyelesaian masalah hutan dan bencana ekologis membutuhkan komitmen nyata dari negara untuk menempatkan reforma agraria sebagai solusi strategis.***
